

InNalar.com – Tak lama lagi Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan guna mengganti presiden beserta wakil presiden di Indonesia.
Tentu dengan begitu akan membuat Ma’ruf Amin akan digantikan oleh para calon wakil presiden lainnya yang telah mencalonkan dirinya untuk pemilu di tahun depan.
Bagi yang tidak tahu, sebenarnya wakil pemimpin negara itu nantinya juga akan menerima dana pensiunan sama halnya dengan PNS.
Baca Juga: Wow! Segini Dana Pensiunan Jokowi Setelah Usai Jadi Presiden, Seharga Vespa Matic?
Ya, seperti yang orang-orang jelas tahu, menjadi pegawai abdi negara tentu akan menerima dana di hari senjanya.
Sebenarnya hal tersebut pun juga berlaku bagi wakil presiden di Indonesia.
Bahkan jumlah besaran dana yang akan diterimanya ini jauh melebih para pensiunan PNS.
Mengacu pada PP No 18 tahun 2019, maka pensiunan PNS nantinya akan mendapatkan dana sebesar:
golongan I: Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00.
Golongan II: Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00.
Golongan III: Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00.
Golongan IV: Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.
Jika pensiunan PNS akan memperoleh dana sebanyak itu, berbeda lagi dengan wakil presiden yang sudah purna dari tugasnya.
Sebab total keseuluruhan yang akan diperoleh oleh wakil presiden setelah pensiun jumlahnya adalah 100% dari gaji terakhir.
Sementara gaji pokok yang diterima oleh wakil pemimpin negara ini telah diterangkan pada UU No 7 tahun 1978.
Bagi wakil presiden, jumlah gaji yang akan diperolehnya adalah 4 kali dari gaji pokok tertinggi dari pejabat negara.
Sedangkan pejabat negara dengan gaji tertinggi adalah Ketua DPR, ketua MPR dan beberapa ketua lainnya dengan besaraRp 5.040.000.
Jadi jika dikalikan 4, maka gaji pokok wakil presiden adalah Rp 20.160.000.
Cukup fantastis bukan, dana pensiunan yang akan diterima oleh Ma’ruf Amin setelah nanti dirinya usai menjabat jadi wakil pemimpin negara Indonesia.
Jika membandingkannya dengan pensiunan PNS, tentu jumlahnya hampir mencapai 5 kali lipat.
Namun tentu jumlah yang akan diterima wakil pemimpin negara ini sepadan dengan hasil pekerjaannya selama menjabat di posisi tersebut.
Sekedar informasi, jumlah dana di atas ini belum termasuk tunjangan serta fasilitas lain yang akan diperoleh seseorang setelah lepas dari jabatan sebagai pemimpin negara.
Sebab setelah dari purna tugas nanti, presiden beserta wakilnya akan diberikan rumah kediaman untuk dijadikannya tempat tinggal dan perlengkapannya.
Bahkan negara juga akan memberikan kendaraan beserta dengan pengemudinya pada kedua pasangan tersebut.
Nah itulah dana pensiunan yang akan diterima Ma’ruf Amin setelah usai dari tugasnya kelak. ***