Mario Dandy Satrio Naik Pitam Usai Sang Pacar Ngaku Pernah Diraba-Raba David


inNalar.com
– Mario Dandy Satrio kabarnya melakukan aksi penganiayaan setelah sang pacar mengungkapkan pernah diraba-raba oleh David.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio melakukan kekerasan terhadap putra pengurus pusat GP Ansor, David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (20/2/2023), berdasarkan unggahan akun Twitter @Lentera Bangsaa_ kejadian berawal saat David berada di rumah sahabatnya.

Baca Juga: Gaya Hedon Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Penganiaya Putra Pengurus Pusat GP Ansor

Kemudian, David mengirim pesan berupa titik lokasi ke mantan pacarnya, yang diketahui kini menjadi pacar Mario Dandy Satrio.

Tak berselang lama, mobil jeep hitam jenis Rubicon yang ditunggangi empat orang langsung mendatangi David.

Kemudian terduga pelaku mengajak korban ke sebuah gang kosong. Tak berpikir panjang, David pun menuruti permintaan tersebut.

Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik Membaca Niat Puasa Ramadhan 2023, Lengkap dengan Bacaannya

Pada sebuah gang kosong itu, Mario Dandy Satrio langsung melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan David menderita luka serius di bagian wajah.

Akun tersebut juga menjelaskan bahwa motif yang mendasari Mario Dandy melakukan hal tersebut setelah sang pacar membisiki dirinya bahwa pernah menjadi korban percobaan pelecehan seksual oleh David.

“Mantannya David, yang saat ini pacaran dengan Dendy. Tadi malam Dendy, mantan dan satu temannya datang ketemu David.”

Baca Juga: Ramadhan 2023: Apakah Menangis Hukumnya Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Buya Yahya

“Saat dalam perjalanan di mobil mantan cerita ke pacaranya yang bernama Dendy bahwa David pernah meraba-raba mantanya dan jadinya Dendy emosi,” tulis akun @Lentera Bangsaa_

Akibatnya, kini Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ingin Wajah Tampak Lebih Segar di Pagi Hari? Simak 5 Cara yang Wajib Dilakukan Sebelum Tidur Berikut

Lebih lanjut, Mario Dandy Satrio terancam hukuman mendekam di penjara selama 5 tahun.

“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” terangnya.

“Untuk tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Rekomendasi