

inNalar.com – Akhir-akhir ini tengah marak isu Bi Checking di sosial media. BI Checking sendiri layanan informasi riwayat kredit.
Disalah satu media sosial X (dulunya twitter) tengah ramai pembahasan BI Checking yang berakibat gagal karena riwayat kredit yang buruk.
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat riwayat pembayaran kredit.
Faktor BI Checking juga sebagai persetujuan apabila ingin mengajukan kredit pada bank atau lembaga keuangan.
Baca Juga: Kupas Fakta Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Yang Jasadnya Ditemukan di Lumajang
SID atau Sistem Informasi Debitur merupakan sistem yang menukarkan informasi kredit nasabah antar bank dan lembaga keuangan.
Layanan informasi riwayat kredit nasabah disebut layanan informasi debitur (iDEB). Bank dan lembaga keuangan mempunyai kewajiban untuk melaporkan data debitur ke SID.
Pada laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Bergantinya nama ini agar pengawasan bank tidak lagi dibawah Bi melainka OJK.
Setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberi skor berdasarkan catatan kredit. Skor dibagi menjadi 5 skor yaitu:
Untuk skor 3-5 akan masuk dalam blacklist pada BI Checking dan bank serta lembaga keuangan tak mau mengambil resiko jika ada nasabah yang mempunyai skor tersebut.
Baca Juga: CEO Blue Bird Sigit Djokosoetono Nekat Jadi Sopir Taksi Online
OJK mengeluarkan panduan singkat untuk layanan informasi debitur (IDEB) SLIK secara Online. Berikut caranya:
Telp: 157
Email: konsumen@ojk.go.id
Wa: 081-157-157-157
***
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Diakses Secara Online, Pendaftar Tahun Lalu Wajib Bikin Akun Ulang?