Maraknya Isu BI Checking Di Sosial Media: Ini Pegertian Serta Cara Cek Dan Melihat Skor Secara Online

inNalar.com – Akhir-akhir ini tengah marak isu Bi Checking di sosial media. BI Checking sendiri layanan informasi riwayat kredit.

Disalah satu media sosial X (dulunya twitter) tengah ramai pembahasan BI Checking yang berakibat gagal karena riwayat kredit yang  buruk.

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat riwayat pembayaran kredit. 

Faktor BI Checking juga sebagai persetujuan apabila ingin mengajukan kredit pada bank atau lembaga keuangan. 

Baca Juga: Kupas Fakta Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Yang Jasadnya Ditemukan di Lumajang

SID atau Sistem Informasi Debitur merupakan sistem yang menukarkan informasi kredit nasabah antar bank dan lembaga keuangan.

Layanan informasi riwayat kredit nasabah disebut layanan informasi debitur (iDEB). Bank dan lembaga keuangan mempunyai kewajiban untuk melaporkan data debitur ke SID.

Pada laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Bergantinya nama ini agar pengawasan bank tidak lagi dibawah Bi melainka OJK.

Setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberi skor berdasarkan catatan kredit. Skor dibagi menjadi 5 skor yaitu:

  • Skor 1: Kredir Lancar, berarti selalu memenuhi kewajiban membayar cicilan dan tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK, kredit dalam perhatian khusus dimana debitur menunggak cicilan selama 1-90 hari
  • Skor 3: Kreditt Tidak Lancar, debitur menunggak cicilan selama 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, debitur menunggak cicilan selama 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Untuk skor 3-5 akan masuk dalam blacklist pada BI Checking dan bank serta lembaga keuangan tak mau mengambil resiko jika ada nasabah yang mempunyai skor tersebut.

Baca Juga: CEO Blue Bird Sigit Djokosoetono Nekat Jadi Sopir Taksi Online

OJK mengeluarkan panduan singkat untuk layanan informasi debitur (IDEB) SLIK secara Online. Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id/, lalu klik menu “pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang disediakan.
  3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
  5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan akan mengirimkan melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
  6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, pemohon dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

Telp: 157

Email: konsumen@ojk.go.id

Wa: 081-157-157-157

***

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Diakses Secara Online, Pendaftar Tahun Lalu Wajib Bikin Akun Ulang?

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]