Mantap! 13.356 Sertifikat Tanah Jambi Dibagikan Menteri ATR, Guna Atasi Konflik Pertanahan yang Bermunculan


inNalar.com –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Kamis, 24 Agustus kemarin membagikan sejumlah sertifikat tanah saat melakukan kunjungan ke Jambi.

Menteri ATR juga melakukan penandatanganan MoU untuk mempercepat program percepatan PTSL dengan Universitas Muaro Bungo dan Universitas Jambi.

Sebelum nya dikabarkan jambi.bpk.go.id pada Maret 2019 bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mengungkapkan adanya 1.156 kasus bencana ekologis, konflik pertanahan , dan pelanggaran hak asasi manusia sepanjang tahun 2018.

Baca Juga: Berusia 371 Tahun! Intip Pesona Rumah Adat Khas Lampung yang Kokoh dan Tahan Gempa, Atapnya dari Ijuk?

Beberapa kasus tersebut terbagi menjadi 156 kasus terkait dengan konflik pertanahan, 388 kasus pelanggaran HAM, dan 612 kasus bencana ekologis.

Dalam kunjungannya ke Jambi, Menteri ATR/BPN Hadi juga menyinggung posisi Jambi yang berada pada peringkat ke-3 terbanyak dengan konflik pertanahan di Indonesia.

Sertifikat yang dibagikan Menteri ATR/BPN juga cukup banyak yakni sejumlah 13.356 sertifikat hak pakai instansi, wakaf dan rumah ibadah yang tergabung dalam program strategis nasional.

Baca Juga: Fenomena El Nino, Thailand Terancam Alami Kekeringan dan Dampaknya Bisa Merusak Ekonomi Se-Asia Tenggara

Setelah pembagian 13.356 sertifikat,  ini setidaknya tersisa 1,8 juta bidang tanah yang belum jadi sertifikat tanah dan 2,5 juta bidang yang sukses diterbitkan sertifikat tanahnya.

Pembagian sertifikat tanah ini oleh Menteri ATR terbagi beberapa macam.

Untuk sertifikat barang milik negara (BMN) sejumlah 63 sertifikat. Aset Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 29 sertifikat, Aset Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 276 sertifikat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 10.000 sertifikat.

Baca Juga: Terungkap! Dosen UIN Surakarta Tewas Dibunuh Tukang Bangunan, Ternyata Motifnya karena Ini

Selanjutnya Hak Pakai Candi Muaro Jambi diberikan sebanyak 18 sertifikat, hasil redistribusi tanah sebanyak 2.000 sertifikat, lintas sektor sebanyak 500 sertifikat, dan tanah wakaf serta rumah ibadah sebanyak 480 sertifikat.

Kabar baiknya tanah yang berada di Kabupaten Sungai Penuh tinggal sedikit lagi terdaftar semua dan mendapatkan sertifikat, dan jika itu terjadi maka kabupaten ini dapat dideklarasikan sebagai kabupaten lengkap adalam pengurusan sertifikat tanahnya.

Dengan adanya sertifikat tanah yang diberikan ke masyarakat Jambi oleh Menteri ATR, masyarakat akan terhindar dari mafia tanah dan konflik pertanahan lainnya.

Sehingga Risiko konflik pertanahan di Provinsi Jambi dapat dikurangi secara bertahap.

Dikutip inNalar.com dari Indonesia.go.id menyatakan bahwa penyelesaian sertifikat di Provinsi Jambi dapat terjadi dengan bantuan banyak pihak.

Termasuk kerjasama antar pemangku kepentingan seperti Pemprov Jambi, Kanwil BPN, dan Kementerian ATR/BPN.***

 

 

 

Rekomendasi