

InNalar.com – Ditinggalkan, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan megaproyek yang terdapat di Kabupaten Mesuji.
Proyek yang diklaim akan jadi gedung terbesar di provinsi Lampung ini diketahui sekarang telah mangkrak, karena pembangunannya tak dilanjutkan.
Adapun proyek yang dimaksud adalah pembangunan bangunan Islamic Center Mesuji yang berada di Desa Wirabangun Kecamatan Simpang Pematang Mesuji.
Berdasarkan rencananya, proyek pembangunan ini akan dilakukan selama tenggang waktu 420 hari oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada.
Dengan kata lain, kontrak kerja ini berlaku dari 21 Desember 2021 hingga Februari 2022.
Akan tetapi, setelah dikerjakan hingga 23 Januari 2022, progress pembangunan proyek ini ternyata baru mencapai 60-70%.
Usut punya usut, ternyata di tahun 2021 terdapat polemik yang terjadi pada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Polemik tersebut yakni pengajuan somasi pada PT Karya Bangun Mandiri Persada yang dilayangkan oleh CV. Khaiza Putri Andalas karena merasa dirugikan.
Pasalnya, PT Karya Bangun Mandiri Persada dianggap tak memenuhi klausul perjanjian yang telah dilakukan sehingga CV. Khaiza Putri Andalas mengajukan somasi.
Baca Juga: Laba Bersihnya Alami Kemerosotan Tajam, Besaran Utang PT Alkindo Naratama Semakin Membengkak
Bahkan pada awal tahun 2022 juga terdapat rumor yang beredar jika megaproyek ini terancam putus kontrak.
Melansir dari kanal YouTube Prayoga Budhi yang baru tayang 2 minggu yang lalu, akhirnya hingga tahun 2024 ini proyek tersebut masihlah mangkrak.
Menurut dia, proyek pengerjaan ini bisa ditinggalkan hingga tak dilanjutkan kembali bisa terjadi dari beberapa faktor.
Baca Juga: Punya Fasilitas Lengkap, Lampung Garap Megaproyek Rp4,7 Triliun Buat Sport Center, Kapan Rampung?
Faktor tersebut bisa saja dikarenakan nilai setoran proyek terlalu tinggi, anggaran yang dibawa lari pemborong, atau disebabkan anggarannya yang dijadikan bancakan.
Perlu diketahui, anggaran dalam mengerjakan proyek gedung Islamic Center Mesuji ini tentu sangat besar.
Bagaimanapun, pengerjaan ini juga disebut sebagai megaproyek sehingga anggaran yang dikucurkan yaitu Rp75 miliar.
Akan tetapi, menurut kepala dinas Perkim kabupaten Mesuji, ia menyebutkan jika proyek tersebut sebenarnya sudah selesai dikerjakan oleh pihak pelaksana.
Justru, karena sudah selesai tersebut membuat pihaknya jadi memiliki hutang dengan pihak pemborong yang dimaksud.
Hingga kini, diketahui megaproyek tersebut masih mangkrak, dengan kelanjutan pengerjaannya belum diketahui.
Sebenarnya di provinsi Lampung juga terdapat megaproyek mangkrak lainnya, yaitu pembangunan kota baru dengan anggaran yang fantastis. ***