

inNalar.com – Proyek pengembangan Kota Baru yang digadang bakal menjadi kawasan pusat pemerintahan Provinsi Lampung menggantikan Bandar Lampung terancam gagal bangun.
Pasalnya, proyek pembangunan Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan ini telah dinanti realisasinya sejak tahun 2013, tepatnya pada masa kepemimpinan Gubernur Sjachroedin Zainal Pagaralam.
Meski pada tahun 2014, Kota Baru ditargetkan bakal mulai gantikan Bandar Lampung sebagai kawasan pemerintahan, tetapi lahan seluas 1.580 hektare tersebut nampak masih didominasi hamparan hijau.
Baca Juga: Kampung Tradisional Kalimantan Barat ini Penduduknya Etnis dari Luar Negeri! Ada yang Bisa Tebak?
Adapun di antara hamparan lahan luas di Kabupaten Lampung Selatan yang belum tersentuh pembangunan, terlihat empat bangunan megah yang mulai nampak membutuhkan pemugaran.
Dengan catatan apabila proyek Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan ini akan dilanjutkan.
Pada kawasan tersebut, terlihat ada bangunan Kantor Gubernur Lampung senilai Rp 72 miliar dan Kantor Gedung DPRD Provinsi Lampung senilai Rp 46 miliar.
Selain itu, ada juga bangunan Balai Adat yang menelan anggaran Rp 1,5 miliar dan Masjid Agung senilai Rp 20 miliar yang hanya terlihat atap dan struktur bangunannya.
Kondisi akses jalan menuju keempat bangunan tersebut pun nampak terlihat berada dalam kondisi yang kurang baik.
Banyak pihak yang menyayangkan terhentinya proyek yang dinantikan masyarakat bakal menjadi salah satu upaya pemerataan wilayah di Provinsi Lampung.
Terdapat dua dugaan penyebab proyek mangkrak Kota Baru Lampung tidak dilanjutkan di masa pemerintahan Gubernur Arinal Djunaidi.
Dilansir dari laman resmi Dinas BMBK Lampung, penghentian sementara proyek Kota Baru ini disebabkan oleh adanya pengalihan fokus prioritas anggaran guna penanganan pandemi COVID-19.
Di samping itu alasan defisit anggaran Pemerintah Provinsi Lampung saat awal Arinal Djunaidi menjabat sebagai gubernur pun turut menjadi salah satu faktor penyebab mangkraknya proyek yang dinilai strategis tersebut.
Namun ternyata sejak adanya gerbang exit Tol Kota Baru yang masuk dalam bagian jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), semakin banyak pemukiman yang tersebar di sekitar kawasan tersebut.
Melihat adanya geliat perkembangan di sekitar Kota Baru setelah adanya Jalan Tol Trans Sumatera, Pemerintah Provinsi Lampung kemudian membangun kembali jalan di kawasan tersebut.
Jalan di sekitar kawasan Kota Baru pun diperlebar yang tadinya hanya 3 meter menjadi 6,75 meter.
Kabarnya, Pemerintah Provinsi bakal mengkaji ulang anggaran Rp 1,2 triliun tersebut dan kembali berusaha menganggarkannya pada APBD 2024 mendatang.***