

inNalar.com – Kasus suap, gratifikasi atau korupsi menjadi momok yang merugikan anggaran negara dan masyarakat, namun acapkali hukuman koruptor tidak setimpal.
Sederet kader partai yang terjerat kasus korupsi terbesar dari masing-masing partai menjadi sorotan seperti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Korupsi terbesar yang dilakukan para kader partai PDIP yaitu koruptor Sunjaya Purwadisastra dan Ikmal Jaya telah merugikan banyak uang negara.
Dua koruptor dari PDIP ini ditangkap karena menerima suap dan gratifikasi di luar hak jabatannya bahkan berlawanan dengan kewajiban.
Berikut kasus korupsi terbesar yang dilansir inNalar.com dari situs ‘bijakmemilih’ dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Totak suap dan gratifikasi dari kader PDIP sejumlah Rp311 Miliar dengan total 66 kasus.
Adapun kasus suap dan gratifikasi terbesar adalah kasus yang menjerat Sunjaya Purwadisastra.
Adapun kasus terbesarnya adalah suap dan gratifikasi tersebut berasal dari beberapa anggaran mulai dari dana SKPD, rotasi, mutasi, dan dana proyek.
Salah satu yang paling besar adalah suap perizinan PLTU 2 Cirebon ditambah dengan proyek kawasan industri Kings Property.
Baca Juga: 5 Partai Politik Penyumbang Napi Korupsi Terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, Tebak Siapa Saja?
Berdasarkan informasi dari ICW, Sunjaya Purwadisastra terkena kasus jual beli jabatan dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp1 miliar.
Kerugian negara akibat ulah kader PDIP sejumlah Rp39,8 miliar.
Selanjutnya, maling uang rakyat yang terbesar dari PDIP adalah Ikmal Jaya, walikota Tegal.
Adapun kasus terbesarnya merupakan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Bokongsemar, kota Tegal pada 2012.
Ikmal Jaya mendapatkan hukuman 7 tahun 6 bulan dan berakhir di balik jeruji besi Lapas Kedung Pane, Semarang.
Seharusnya, ia bebas pada 20 Februari 2023 namun ia mendapatkan potongan durasi tahanan dan bebas pada 20 Juni 2022.
Itulah dua narapidana korupsi terbesar dari PDIP yaitu Sunjaya Purwadisastra dan Ikmal Jaya.***