Makmur Sejahtera! Intip Tunjangan Kinerja PNS Elit Kementerian PUPR Dari Menteri Hingga Staf Ahlinya, Paling Rendah Rp27 Juta?

inNalar.com – PNS Kementerian PUPR sebentar lagi dapat kabar gembira tentang kenaikan tunjangan kinerja.

Menteri Basuki Hadimuljono mengungkap bahwa pengumuman upgrade nominal tunjangan kinerja PNS Kementerian PUPR ini akan disampaikan secara resmi pada 3 Desember 2023.

Nominal kenaikan tunjangan kinerja yang diajukan oleh Kementerian PUPR sebesar 100 persen, tetapi belum ada kabar lebih lanjut apakah besaran kenaikan tersebut telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.

Diinformasikan olehnya bahwa sejauh ini Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas disebut telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Kementerian PUPR.

Baca Juga: PNS Kementerian PUPR Kegirangan! Menteri Basuki Ajukan Kenaikan Tunjangan Kinerja Hingga 100 Persen

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah mengabulkan pengajuan kenaikan tukin tersebut.

Jadi proses pengajuannya meliputi persetujuan Menteri PANRB, berlanjut ke Menteri Keuangan, dan muaranya adalah keputusan Presiden.

Menteri Basuki berharap usulan kenaikan tunjangan kinerja sebesar 100 persen ini disetujui.

Pasalnya nominal tukin para pegawai PUPR masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018.

Baca Juga: YouTuber Deddy Corbuzier Gerah Gegara Omongan Indah G yang Senggol-Senggol Palestina

Artinya hampir lima tahun berlalu belum ada perubahan nominal tunjangan kinerja bagi para PNS Kementerian PUPR.

Upaya kenaikan tukin ini diharapkan menjadi perwujudan apresiasi dan penghargaan berbasis penilaian objektif terhadap profesionalisme dan prestasi kinerja setiap pegawainya.

Apabila kenaikan tunjangan bagi PNS dapat disetujui sepenuhnya, maka tentu kabar tersebut menjadi kado terakhir sebelum masa jabatan periode kabinet Indonesia Maju.

Lalu, seberapa besar tunjangan kinerja para pegawai PUPR yang berada di jajaran elit?

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Tunjangan Lauk Pauk PNS Tembus Rp900 Ribu per Bulan

Sebagai gambarannya, berikut akan diungkap beberapa penyesuaian jabatan beserta kelasnya mulai dari jabatan menteri sampai dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Kedudukan Menteri PUPR dan wakilnya berada dalam jabatan struktural kementerian.

Diketahui tunjangan kinerja Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri besarannya mencapai Rp49.860.000.

Kemudian wakil menteri PUPR juga mendapatkan nominal yang tidak jauh berbeda, yakni sebesar Rp44.874.000.

Baca Juga: Amerika Serikat Bermuka Dua? Dulu Bela Israel, Kini Mulai Perhatikan Korban di Gaza

Selanjutnya ada empat jabatan elit di Kementerian PUPR yang masuk ke dalam tingkatan Madya.

Keempat jabatan tersebut ada yang masuk ke dalam aturan kelas tukin 16, sebagian besar lainnya masuk di level 17.

Adapun untuk staf ahli menteri PUPR masuk ke dalam kelompok insentif kerja 16 dengan uang tambahannya sebesar Rp27.577.500.

Selanjutnya untuk jabatan Kepala Badan, Direktur Jenderal, dan Sekretaris Jenderal atau Inspektur Jenderal masuk ke dalam level 17.

Baca Juga: Hujatan Netizen Indonesia Bikin Tentara Israel Ketar-Ketir, Berakhir Permintaan Maaf ke Palestina?

Tunjangan kinerja untuk jabatan Kepala Badan akan mendapatkan asupan dana setiap bulannya sebesar Rp32.207.320.

Sementara Direktur Jenderal besaran tukinnya mencapai Rp32.724.410, sedangkan Sekjen atau Inspektur Jenderal mendapatkan Rp33.240.000.

Inilah nominal tunjangan kinerja jajaran PNS elit di Kementerian PUPR untuk kelas jabatan 16, 17, hingga setingkat menteri dan wakilnya.***

Rekomendasi