

inNalar.com – Gaji pensiunan PNS dengan golongan III untuk masa kerja mulai 0-32 tahun akan naik hingga 12 persen di tahun 2024 mendatang.
Kenaikan pensiunan PNS ini sejalan dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Presiden bahkan telah mengumumkan kenaikan pensiunan tersebut pada Sidang Tahunan bersama MPR dan DPR RI di Gedung Nusantara.
Presiden menyebutkan bahwa kenaikan ASN Pusat dan daerah, TNI, serta Polri sebanyak 8 persen.
Kemudian untuk kenaikan pensiunannya mencapai 12 persen.
Adapun dana sebesar 12 persen tersebut sudah dianggarkan melalui APBN 2024 mendatang.
Lantas, berapakah nominal kenaikan pensiunan PNS untuk golongan III?
Jika melihat sesuai dengan PP No.18 Tahun 2019, maka di bawah ini adalah rincian kenaikan gaji yang akan diperoleh.
Khususnya untuk PNS dengan masa kerja mulai 0-32 tahun. Seperti:
Untuk Pegawai Negeri Sipil IIIA akan memperoleh kenaikan gaji hingga Rp1.748.096 s/d Rp4.230.576
Pensiunan dengan golongan IIIB memperoleh kenaikan mulai Rp1.748.096 s/d Rp3.709.104.
Pada golongan satu ini, maka akan menerima kenaikan mulai Rp1.748.096 s/d Rp3.866.016.
Sementara untuk IIID akan mendapatkan kenaikan mencapai Rp1.748.096 s/d Rp4.029.536.
Itu tadi besaran kenaikan gaji pensiunan PNS khususnya untuk golongan III mulai dari IIIA sampai dengan IIID.
Kenaikan angka tersebut sudah disesuaikan dengan keputusan dari Presiden Jokowi.
Angka kenaikan sebanyak 12 persen ini juga telah disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI.
Akan tetapi, rincian di atas masih sebatas perkiraan karena tentu masih menunggu Peraturan Pemerintah yang terbaru.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi