Makin Tajir Melintir? Tunjangan Kinerja TNI Berderet hingga Kelas Jabatan ke-19, Nominal Tertingginya Tembus Rp37 Juta

inNalar.com – TNI atau Tentara Nasional Indonesia adalah sebuah bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Jabatan TNI tentu terbilang sama dengan PNS, PPPK, maupun Polri di tanah air.

Nantinya, TNI tidak hanya akan mendapatkan gaji saja. Akan tetapi juga memperoleh tunjangan kinerja.

Baca Juga: Harus Lalui STAN! Gaji PNS Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Bisa Capai Rp5,9 Juta, Golongan III Sampai…

Mereka juga akan mendapatkan uang pensiunan dengan nominal tidak sedikit.

Untuk tunjangan kinerja sendiri diperoleh sesuai dengan kelas jabatan anggotanya masing-masing.

Hal ini sesuai dengan Perpres No 102 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai TNI.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Anumerta, Penghargaan yang Diberikan pada 4 TNI Usai Gugur di Pasuruan Jawa Timur

Setidaknya akan ada 19 kelas jabatan TNI yang semuanya memiliki hak untuk menerima tukin tersebut.

Pemerintah sendiri menggelontorkan tukin ini secara rutin setiap bulannya.

Untuk kelas jabatan tentara tersebut dibedakan sesuai dengan pertimbangan nilai reformasi birokrasi, capaian kerja individu, sampai capaian kerja organisasi.

Baca Juga: Bakal Jadi Gerbang Laut Selatan, Jembatan Pandansimo di Muara Kali Progo Siap Hubungkan Banyak Objek Wisata Cantik di Jogja

TNI akan mendapatkan tukin terendah dengan nominal sekitar Rp1,9 juta saja. Berikut rinciannya sesuai kelas jabatan masing-masing:

  • Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 18 (KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU) : Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 19 (KSAU, KSAL, KSAD) : Rp37.810.500

Itu tadi informasi mengenai tunjangan kinerja yang akan diperoleh Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan kinerja tertinggi diperoleh dengan TNI kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU dengan angka hampir Rp40 juta.***

 

Rekomendasi