

inNalar.com – TNI atau Tentara Nasional Indonesia adalah sebuah bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Jabatan TNI tentu terbilang sama dengan PNS, PPPK, maupun Polri di tanah air.
Nantinya, TNI tidak hanya akan mendapatkan gaji saja. Akan tetapi juga memperoleh tunjangan kinerja.
Baca Juga: Harus Lalui STAN! Gaji PNS Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Bisa Capai Rp5,9 Juta, Golongan III Sampai…
Mereka juga akan mendapatkan uang pensiunan dengan nominal tidak sedikit.
Untuk tunjangan kinerja sendiri diperoleh sesuai dengan kelas jabatan anggotanya masing-masing.
Hal ini sesuai dengan Perpres No 102 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai TNI.
Baca Juga: Mengenal Pangkat Anumerta, Penghargaan yang Diberikan pada 4 TNI Usai Gugur di Pasuruan Jawa Timur
Setidaknya akan ada 19 kelas jabatan TNI yang semuanya memiliki hak untuk menerima tukin tersebut.
Pemerintah sendiri menggelontorkan tukin ini secara rutin setiap bulannya.
Untuk kelas jabatan tentara tersebut dibedakan sesuai dengan pertimbangan nilai reformasi birokrasi, capaian kerja individu, sampai capaian kerja organisasi.
TNI akan mendapatkan tukin terendah dengan nominal sekitar Rp1,9 juta saja. Berikut rinciannya sesuai kelas jabatan masing-masing:
Itu tadi informasi mengenai tunjangan kinerja yang akan diperoleh Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan kinerja tertinggi diperoleh dengan TNI kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU dengan angka hampir Rp40 juta.***