Makin Tajir Melintir! PNS DKI Jakarta Raih Tunjangan Kemahalan Rp41,5 Juta, Gegara Sistem Single Salary?

inNalar.com – PNS DKI Jakarta sudah dikenal dengan nilai tunjangan yang besar. 

Hal tersebut dikarenakan wilayah industri  itu memiliki nilai APBD yang paling tinggi di Indonesia yang berpengaruh pada tunjangan PNS.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkannya skema pembayaran Single Salary.

Baca Juga: Saingi PNS, Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi di 5 Provinsi Ini Capai Hampir Rp5 Juta Per Bulan, Yuk Kepoin!

Penetapan sistem tersebut memberikan dua tunjangan berupa tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang memperoleh tunjangan kemahalan terbesar di Indonesia.

Bahkan tingkat tunjangan kemahalan PNS di daerah itu mencapai angka 117,54 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira! Berkat Single Salary, Pensiunan PNS Bakal Dapat Gaji Makin Tinggi, Telusuri Besarannya!

Hal ini berdampak pada besarnya gaji yang diterima PNS dengan sistem Single Salary.

Bahkan nilai tunjangan yang akan diperoleh nantinya bisa berpotensi mencapai angka Rp 41.530.870.

Tunjangan tersebut akan diterima oleh PNS DKI Jakarta dengan jabatan pimpinan tinggi pangkat JPT-I.

Baca Juga: Potret Terbaru Bandara Dhoho Kediri yang Didanai PT Gudang Garam Rp10 Triliun, Siap Layani Penerbangan Haji dan Umroh

Penerimaan tersebut akan ditransfer bersama dengan gaji dan tunjangan kinerja.

Sehingga nominal Rp 41,5 juta bukanlah angka yang akan diterima PNS DKI Jakarta setiap bulannya.

Melainkan ditambah dengan tunjangan kinerja Rp 1,682,543 untuk JPT-1.

Serta diakumulasikan dengan gaji perbulan yang mencapai angka Rp 33.650.850.

Sehingga dalam sebulan PNS DKI Jakarta dengan pangkat JPT-I menerima transfer Rp 76.864.263.

Pembayaran tersebut akan diterima dalam sekali transfer karena menggunakan desain pembayaran single salary. ***

 

Rekomendasi