Makin Setara! PPPK Kini Miliki Asuransi Kematian Juga Seperti PNS, Tapi Jumlahnya…


InNalar.com –
Banyak orang tentunya tahu, jika ASN memiliki kelebihan-kelebihan lain yang tak dimiliki pegawai pada umumnya.

Salah satunya adalah asuransi kematian yang akan diperoleh bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun sebenarnya hal itu juga akan berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Beda dengan Israel, Hamas Dikabarkan Sepakat Lakukan Gencatan Senjata Demi Warga Palestina

Jika ingin memeriksanya lebih lanjut, silahkan cari dan buka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 tahun 2023.

Tentu dengan adanya kebijakan ini, akan semakin nampak jika ASN menjadi semakin setara.

Bagaimana tidak, saat ini PPPK juga akan menerima dana pensiunan di hari tua, sama seperti pegawai abdi negara lainnya.

Baca Juga: Deal! Raffi Ahmad Bakal Tanding vs Ariel NOAH di Desember 2023, Sudah Dapat Izin Nagita Slavina?

Peraturan baru tentang pensiunan tersebut ada di UU No 20 tahun 2023.

Sementara untuk asuransi kematian, bahkan besarannya ini juga akan setara dan tak membeda-bedakan satu sama lain.

Pasalnya, besaran uang yang akan diterima oleh PPPK ini jumlahnya sama dengan PNS.

Baca Juga: Belum Setahun Diresmikan Jokowi, Bendungan Kering di Jawa Barat Senilai Rp464 Miliar Ini Bisa Selamatkan Warga Jakarta?

Perlu diketahui, asuransi kematian ini tak hanya berlaku bagi pegawai saja, karena berlaku juga untuk keluarganya.

Adapun untuk besarannya, berikut jumlah yang akan diterima berdasar PMK No 23 tahun 2023:

1. Saat peserta PPPK meninggal dunia, maka keluarga yang dimaksud bisa claim asuransi kematian sebesar Rp 8 juta

2. Saat suami atau istri dari peserta PPPK meninggal dunia, maka bisa claim asuransi kematian sebesar Rp 6 juta

3. Saat anak kandung peserta PPPK meninggal dunia, maka bisa claim asuransi kematian sebesar Rp 4 juta.

Setelah membaca di atas, PPPK wajib tahu jika mereka juga memiliki asuransi kematian yang berlaku bagi dirinya dan keluarga yang bersangkutan.

Kebanyakan orang mungkin hanya mengetahui jika asuransi kematian ini hanya berlaku bagi para PNS beserta pensiunan.

Namun setelah adanya PMK No 23 tahun 2023, maka PPPK juga akan semakin memiliki kesetaraan yang sama dengan para ASN lainnya.

Dana yang telah diclaim tersebut nantinya bisa dicairkan dan diambil di Taspen yang sudah berafiliasi dengan pemerintah dalam mengurus hal ini.

Tentu saat ingin mengclaim asuransi tersebut, ada beberapa persyaratan dan beberapa langkah yang harus dipenuhi agar dana tersebut dapat tercairkan. ***

 

Rekomendasi