MAKIN SEJAHTERA! Sri Mulyani Tambah Banyak Bonus Bagi PNS, Mulai Dari Uang Makan Sampai Uang Lembur

inNalar.com – Kesejahteraan PNS atau Pegawai Negeri Sipil saat ini memang sedang menjadi salah satu fokus utama Pemerintah.

Salah satu cara yang dilakukan Pemerintah untuk membuat PNS semakin makmur dan sejahtera adalah dengan menaikkan gaji mereka sebesar 8% pada tahun 2024 nanti.

Namun, ternyata cara Pemerintah untuk menyejahterakan PNS tidak hanya dengan menaikkan gaji mereka saja, namun, juga memberi bonus-bonus lain seperti uang makan, uang lembur, dan lainnya.

Baca Juga: Gawat! Mulai 2024 ASN Lebih Mudah Dipecat Jika Lakukan Beberapa Hal Ini, Menteri PAN RB Beri Bocorannya!

Bons berupa uang maka, uang lembur, dan lainnya tersebut tertuang dalam peraturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Adapun peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut terdapat beberapa bonus bagi para ASN, termasuk PNS dan anggota Polri serta TNI.

Baca Juga: Ternyata Segini Tukin Mendikbud Nadiem Makarim, Per Bulan Bisa Dapat Hampir Rp50 Juta Loh!

Adapun insentif tambahan yang dimaksud antara lain adalah:

1. Uang makan

Pemberian uang makan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini besaran nominalnya dibedakan antara golongan.

– Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II menerima Rp35.000 per hari

Baca Juga: Tak Semua PNS Dapat! Tunjangan Ketahanan Tubuh Hanya Diperuntukan Bagi ASN – PNS di Daerah Ini dengan Syarat…

– Golongan III menerima Rp37.000 per hari

– Golongan IV menerima Rp41.000 per hari

2. Uang lembur

Sama halnya dengan uang makan, uang lembur untuk PNS juga dibedakan antara golongan, yakni:

– Golongan I menerima Rp18.000 per jam

– Golongan II menerima Rp24.000 per jam

– Golongan III menerima Rp30.000 per jam

– Golongan IV menerima Rp36.000 per jam

3. Uang makan lembur

– Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II menerima Rp35.000 per hari

– Golongan III menerima Rp37.000 per hari

– Golongan IV menerima Rp41.000 per hari.

Bonus tambahan ini tidak hanya berlaku untuk ASN atau PNS saja, namun juga bagi mereka yang tidak termasuk Aparatur Sipil Negara.

Non-ASN akan mendapat uang lembur sebesar Rp20.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari.

Kemudian, bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti akan menerima uang lembur sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]