

inNalar.com – PNS dan PPPK tahun 2024 mendatang akan menerima fasilitas berupa uang makan dan uang makan dan lauk pauk.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 mengenai standar biaya masukan tahun 2024.
Dengan begitu, setiap golongan PNS akan menerima uang makan yang akan disesuaikan.
Terkait uang makan bisa mencapai Rp500 ribu per bulannya dengan pemberiannya akan disesuaikan dengan wilayah tempat bekerja.
Untuk DKI Jakarta sendiri menjadi provinsi dengan uang makan dan uang lauk pauk terbesar.
Terutama jika dibandingkan dengan wilayah-wilayah lainnya.
Tepatnya hingga Rp19 ribu per orang setiap harinya. Atau setara dengan angka Rp418 per bulan.
Sementara untuk PNS golongan I dan II akan memperoleh uang makan ketika lembur hingga Rp35 ribu per orang setiap harinya.
Sedangkan untuk golongan III mencapai Rp37 ribu serta golongan IV sebesar Rp41 ribu.
Untuk TNI dan juga Polri sendiri juga diberikan tunjangan uang tersebut senilai Rp60 ribu per orang setiap harinya.
Pemberian uang makan dan uang lauk pauk ini termasuk bagian dari tunjangan yang diberikan oleh negara kepada setiap ASN yang masih aktif dan mengabdi di tanah air.
Peraturan tersebut juga akan mengatur variasi besaran uang makan PNS yang berkisar mulai Rp18 ribu sampai Rp25 orang setiap harinya.
Apabila dalam satu bulan terdapat sekitar 22 hari kerja kemudian dipotong masa libur di akhir pekan, maka besaran tunjangan yang diperoleh PNS dan PPPK bisa mencapai Rp396 ribu sampai Rp550 ribu per bulan.
Adanya peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan tersebut maka baik PNS maupun PPPK tentu akan memperoleh tunjangan yang cukup untuk biaya konsumsi setiap harinya.
Hal tersebut juga telah disesuaikan dengan standar biaya masukan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penetapan tunjangan tersebut juga diharapkan ampu mendukung financial kepada para tenaga tersebut.
Dengan begitu, mereka dapat mengerjakan tugas maupun tanggung jawab dengan baik.
Tentu sudah tidak perlu khawatir memikirkan soal biaya makan sehari-harinya saat bekerja.
Uang makan dan uang lauk pauk tersebut akan disesuaikan pemberiannya dengan golongan dan wilayah saat bekerja.***