

inNalar.com – Mulai tahun 2024 nanti, kesejahteraan dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sedang ditingkatkan. Hal ini juga berlaku bagi para dosen yang juga seorang PNS.
Selain peningkatan gaji, Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, juga menyetujui perihal pemberian bonus lain yang diberikan kepada PNS dosen.
Bonus tambahan yang diberikan kepada PNS dosen tersebut adalah honorarium saat mereka mendapatkan jam mengajar tambahan.
Adapun pemberian honorarium untuk dosen PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Honorarium dosen yang memiliki kelebihan jam mengajar ini diberlakukan kepada tenaga pengajar yang mengajar di kelas reguler, non reguler, dan juga internasional.
Selain itu, uang tambahan ini diberikan kepada empat kategori tenaga pengajar, yakni Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.
Baca Juga: Desember Tiba! PNS dengan Masa Kerja 15 Tahun Bersiap Terima Gaji Jutaan Rupiah, Segini Nominalnya
Adapun pemberian honorarium ini tidak diberikan berdasarkan hari atau bulan, melainkan, berdasarkan jumlah SKS atau jumlah kelas tambahan yang harus mereka hadiri.
Nominal yang diterima oleh masing-masing dosen tersebut pun berbeda-beda. Nominal yang terendah adalah Rp150.000 per SKS atau kehadiran.
Lalu, berapa jumlah uang tambahan yang diterima oleh masing-masing dosen saat menerima jam mengajar tambahan?
Baca Juga: Disebut Profesi Paling Stres, Gaji Guru PNS Indonesia Ternyata Hanya Rp1,5 Juta, Terendah di Dunia?
Berikut adalah honorarium yang akan diterima oleh dosen yang memiliki kelebihan jam mengajar menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Dosen yang mengajar Kelas Reguler
– Guru Besar akan mendapat Rp300.000 per SKS atau kehadiran
– Lektor Kepala akan mendapat Rp250.000 per SKS atau kehadiran
– Lektor akan mendapat Rp200.000 per SKS atau kehadiran
– Asisten Ahli akan mendapat Rp150.000 per SKS atau kehadiran
Dosen yang mengajar Kelas Nonreguler
– Guru Besar akan mendapatkan Rp300.000 per SKS atau kehadiran
– Lektor Kepala akan mendapatkan Rp250.000 per SKS atau kehadiran
– Lektor akan mendapatkan Rp200.000 per SKS atau kehadiran
– Asisten Ahli akan mendapatkan Rp150.000 per SKS atau kehadiran
Dosen yang mengajar Kelas Internasional
– Guru Besar akan mendapatkan Rp350.000 per SKS atau kehadiran
– Lektor Kepala akan mendapatkan Rp300.000 per SKS atau kehadiran
– Lektor akan mendapatkan Rp250.000 per SKS atau kehadiran
– Asisten Ahli akan mendapatkan Rp200.000 per SKS atau kehadiran.
Itulah honorarium yang akan diberikan kepada dosen yang memiliki kelebihan jam mengajar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi