Makin Mudah, BKN Beri Akses Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi PNS, Berikut Kriterianya

InNalar.com – Kenaikan pangkat (KP) di PNS tentu merupakan satu hal yang dinanti oleh para ASN.

Pasalnya, dengan melakukan KP tersebut, maka PNS bisa memperoleh gaji yang lebih tinggi.

Apalagi kini BKN juga telah memberikan akses yang semakin mudah untukmelakukan KP tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Usia 60 Tahun, PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini dengan Syarat Ini, Berikut Langkah-langkahnya

Salah satunya adalah dengan kemudahan cara yang digunakan untuk mencari berkas yang diperlukan.

Dilansir InNalar.com dari bkn.go.id, Sebab untuk mencari berkas yang diperlukan seperti SK ataupun pengusulan dapat dilakukan melalui layanan sistem SIASN.

Pada sistem layanan tersebut, para abdi negara dapat mencari berkas di situs link: https://siasn.bkn.go.id/)

Baca Juga: Lowongan PLD Kemendesa 2023 Dibuka! Intip Jadwal Rekrutmen dan Cara Daftarnya Agar Tidak Ketinggalan

Pada layanan yang dimaksud, sudah ada format terlampir, sehingga tak perlu lagi membuat format secara manual.

Tidak hanya itu, BKN juga telah mempermudah kenaikan pangkat dengan memperbanyak periode waktu.

Seperti yang diketahui, sebelumnya periode KP hanya tersedia 2 kali di bulan April dan Oktober.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp4 Triliun, Ruas Tol Bangkinang – Pangkalan Suguhkan Pemandangan Hutan Lembah Riau yang Memukau, Siap Beroperasi Desember 2023

Namun, kini periode waktu tersebut telah tersedia sebanyak 6 kali, yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Sekedar informasi, KP ini tidaklah berlaku bagi pangkat Anumerta dan pangkat pengabdian.

Akan tetapi, ada beberapa pangkat pengabdian yang dapat dilakukan kenaikan pangkat.

Adapun bagi orang yang ingin melakukan kenaikan pangkat pengabdian, kategori dan syaratnya adalah sebagai berikut:

Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Diberikan pada PNS yang akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun (BUP), atau karena meninggal dunia dengan ketentuan:

– Masa kerja PNS selama minimal 10 hingga 30 tahun secara berkelanjutan

– Memiliki unsur di setiap penilaian prestasi kerja bernilai minimal baik dalam kurun waktu satu tahun terakhir

– Tak pernah ada riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam satu tahun terakhir.

2. Diberikan pada PNS, namun telah dinyatakan cacat oleh Tim Penguji Kesehatan yang dikarenaan dinas dan tak lagi dapat bekerja di semua jabatan negeri dengan ketentuan:

– Selama dalam waktu menjalankan tugas kewajibannya

– Selama dalam kondisi dan keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga tragedi tersebut sebanding dengan kecelakaan yang terjadi selama menjalankan tugas kewajibannya

– Disebabkan dari perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab maupun dikarenakan akibat tindakan terhadap anasir itu., atau;

– Cacat karena terjadi dari sakit yang diderita dikarenakan akibat langsung dari pelaksanaan tugas.

Jika memenuhi kriteria di atas, maka PNS dapat melakukan kenaikan pangkat yang telah dipermudah BKN untuk melakukannya di 6 periode waktu mulai 2024 mendatang.***

 

Rekomendasi