Makin Makmur! Intip 7 Keuntungan yang Diperoleh PNS dan PPPK di 2024 Atas Pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

inNalar.com – UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 saat ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Kehadiran undang-undang tersebut juga telah menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN.

Sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan banyak keuntungan.

Baca Juga: Menggiurkan! Segini Tunjangan Kinerja ASN di Kementerian PUPR, Tukin Terendah Setara Gaji PNS

Keuntungan tersebut telah tercantum dalam Bab IV Pasal 21.

Bukan hanya menerima gaji, PPPK tahun 2024 nanti juga mendapatkan jaminan pensiun.

Tidak hanya itu, para pegawai ASN nantinya juga akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan lain dalam bentuk materiil maupun non materiil.

Baca Juga: Lebih Idaman Mana Ya? Intip Gaji PNS vs PPPK 2024 Untuk Semua Golongan Beserta Tunjangannya

Lalu, seperti apa keuntungan yang akan diperoleh? Cek beberapa diantaranya di bawah ini:

  1. Penghasilan

Mengacu pada UU ASN terbaru khususnya pada ayat 3 dijelaskan bahwa penghasilan atau gaji yang akan diperoleh PNS dan PPPK adalah upah atau gaji.

  1. Tunjangan dan Fasilitas

Pastinya akan semakin menyejahterakan PNS maupun PPPK dengan adanya keuntungan tujangan & fasilitas ini.

Baca Juga: Jadwal Kumamoto Masters 2023: 7 Wakil Indonesia Main, Kevin Sanjaya dan Rahmat Hidayat Unjuk Gigi

  1. Penghargaan

Terutama dalam bentuk finansial atau yang bukan finansial.

  1. Jaminan

Selain mendapatkan keuntungan di atas, baik PNS maupun PPPK juga akan mendapatkan hal-hal menguntungkan lainnya.

Yakni berupa jaminan-jaminan sosial yang terdiri dari:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kecelakaan
  • Jaminan kematian
  1. Pengembangan Diri

Hal ini berarti para pegawai bisa mengembangkan diri mereka karena akan difasilitasi oleh pemerintah.

Yakni di bidang karir, kompetensi, hingga talentanya.

  1. Lingkungan Kerja

Selanjutnya, akan mendapatkan juga lingkungan kerja berupa fisik maupun non fisik.

  1. Bantuan Hukum

Keuntungan berikutnya yakni akan memperoleh bantuan hukum baik itu berupa litigasi dan atau nonlitigasi.

Dengan adanya keuntungan di atas pastinya menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin makmur.***

 

Rekomendasi