Makin Gacor! Gaji PPPK Naik hingga 8 Persen, Masa Kerja 0-3 Tahun Bisa Kantongi Rp2,9 Juta?

inNalar.com – Kantong PPPK di tahun 2024 akan menggemuk karena kenaikan gaji.

Gaji PPPK yang naik telah disampaikan selaras dengan kenaikan gaji dari PNS.

Pengumuman mengenai kenaikan gaji PPPK disampaikan langsung oleh presiden Jokowi.

Baca Juga: Gaji PNS Skema Single Salary Masuk Agenda Prioritas di 2024, Pemerintah Bakal Hapuskan Tunjangan Kinerja, Tapi…

Gaji ini naik setelah penetapan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Besaran kenaikan gaji yang diperoleh pada tahun depan sebesar 8 persen.

Jumlah tersebut akan mempengaruhi besaran transferan bulanan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Data Lengkap! Gaji PPPK Naik 8 Persen, Cek Besaran dan Tabel Kenaikan untuk Golongan I Sampai XVII

Dampak kenaikan gaji turut dirasakan oleh golongan delapan dengan masa kerja 0-3 tahun.

Berdasarkan dari peraturan pemerintah Nomor 98 tahun 2020 golongan VIII dengan nada kerja 0-3 tahun akan memperoleh Rp 2.759.100.

Angka tersebut tidak akan sama dengan gaji pokok yang akan diterima PPPK tahun 2024.

Baca Juga: Tak Hanya Naik Gaji, Tahun 2024 PNS Dipastikan Kantongi Tiga Bonus, Apa Saja?

Dengan gaji yang naik 8, persen akan menambahkan jumlah penerimaan sebesar Rp 220.728.

Angka tersebut akan dijumlahkan dengan gaji pokok PPPK pada tahun sebelum kenaikan.

Sehingga jika dihitung adalah Rp 2.759.100 ditambah dengan Rp 220.728.

Dari penjumlahan tersebut akan menghasilkan Rp 2.979.828 yang merupakan uang PPPK tahun 2024.

Cara penghitungan ini akan sama dengan penghitungan terhadap semua golongan PPPK.

Setelah mengetahui kenaikan gaji ini, apakah kamu berminat menjadi PPPK?  ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]