

inNalar.com – PNS makin banjir cuan dan kasih sayang usai pengumuman kenaikan gaji ASN di 2024 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Pasalnya, dikabarkan selain kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen bakal ada tunjangan uang makan lembur.
Selain penentuan kenaikan besaran nominal gaji, aturan besaran nominal tunjangan uang makan bagi PNS yang lembur telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Uniknya lagi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan tunjangan daya tahan tubuh yang disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesehatan para pegawainya.
Menyusul aturan PMK terbaru ini, besaran tunjangan uang makan ini bakal ditentukan besarannya sesuai dengan golongannya masing-masing.
Sebagaimana dijelaskan dalam aturan PMK, kegiatan lembur di area kerja PNS terbagi menjadi dua jenis tunjangan.
Baca Juga: Tak Ikut Kenaikan Gaji 8 Persen, Kategori PNS Usia Pensiun Malah Akan Gembira Gara-gara Aturan Baru
Pertama, tunjangan uang lembur yang ditujukan bagi ASN yang melakukan kerja lembur didasarkan pada surat perintah.
Kedua, tunjangan uang makan lembur yang diperuntukkan bagi ASN yang setelah lembur sekurang-kurangnya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Berikut besaran nominal tunjangan uang makan lembur bagi PNS golongan 1 sampai dengan 4 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Pegawai Negeri Sipil golongan 1 disebut bakal diberikan tambahan tunjangan uang makan bagi pegawainya yang lembur sebesar Rp35 ribu.
Adapun PNS golongan 2 juga mendapatkan besaran insentif dengan nominal Rp35 ribu.
Sementara ASN golongan 3 jauh lebih banyak daripada eselon 1 dan 2, yakni sebesar Rp37 ribu.
Selanjutnya untuk golongan 4 bakal diberikan jatah tunjangan uang makan lembur sebanyak Rp41 ribu.
Selain uang makan, PNS juga akan diberikan gaji lembur berdasarkan golongan yang berbeda-beda pula.
Adapun insentif untuk biaya lembur golongan 1, dikabarkan akan mendapatkan tambahan Rp18 ribu.
Sementara PNS golongan 2 akan mendapatkan gaji tambahan untuk biaya lemburnya sebesar Rp24 ribu.
Selanjutnya bagi pegawai dari golongan 3 bakal dapat insentif tambahan uang lembur dengan besarannya yang lebih banyak Rp6 ribu, yakni Rp30 ribu.
Adapun yang terakhir, golongan 4 bakal mendapatkan uang tambahan sebesar Rp36 ribu.
Demikian informasi mengenai tunjangan uang makan lembur dan biaya lembur yang telah diatur dalam ketetapan terbaru PMK Nomor 49 Tahun 2023. ***