

inNalar.com – Pada 16 Februari, Mahkamah Internasional menolak permintaan mendesak untuk tindakan tambahan dari Afrika Selatan.
Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk tindakan tambahan untuk membatasi kemungkinan operasi Israel di Rafah.
Afrika Selatan pun berdebat dalam pengajuan pada tanggal 12 Februari bahwa potensi operasi Israel di Gaza Selatan merupakan perkembangan signifikan.
Hal tersebut memerlukan pengadilan memerintahkan tindakan sementara selain tindakan yang telah dilakukan Mahkamah Internasional.
Dalam langkah-langkah tersebut, Mahkamah Internasional mengingatkan Israel akan kewajiban hukum yang ada.
Dilansir inNalar.com dari fdd.org, Mahkamah Internasional akan mengadakan dengar pendapat publik mulai 19 Februari hingga 26 Februari mengenai kasus terpisah yang melibatkan Israel.
Sementara itu, hingga hari ini serangan Israel menyebabkan rumah sakit Nasser di Gaza.
Ketakutan meningkat terhadap orang-orang yang terjebak di salah satu rumah sakit utama di Gaza setelah pasukan Israel menggerebek fasilitas tersebut.
Otoritas kesehatan di Gaza mengatakan beberapa pasien meninggal di sana karena kekurangan oksigen.
Baca Juga: Dibalik Kemegahannya, Intip Sisi Gelap Mega Proyek Kota Baru Arab Saudi Senilai Rp7,8 Triliun
Setidaknya terdapat 120 pasien dan lima tim medis terjebak tanpa air, makanan, dan listrik di Rumah Sakit Nasser di Khan Younis.
Dalam beberapa hari terakhir, pertempuran sengit terjadi di sekitar rumah sakit.
Tentara mengatakan telah menangkap 20 orang, menyita senjata dan mengambil “obat-obatan dengan nama sandera Israel” di rumah sakit.
Kementerian Kesehatan Gaza juga mengatakan aliran listrik padam dan generator dimatikan setelah penggerebekan tersebut.
Namun, Tentara Israel bersikeras bahwa mereka telah melakukan segala upaya untuk menjaga pasokan listrik ke rumah sakit.
Sebagai informasi, hingga kini sekitar 1,4 juta warga sipil yang mengungsi terjebak di kota Rafah, setelah berlindung di kamp sementara yang terletak di dekat perbatasan Mesir dengan persediaan yang semakin menipis.***