Mabuk Perjalanan Gugurkan Kewajiban Sholat? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum dan Dalilnya


inNalar.com – Dalam salah satu sesi tanya-jawab ceramahnya, Ustadz Abdul Somad ditanya tentang bagaimana hukum sholat bagi seorang musafir yang mengalami mabuk perjalanan, mengingat orang tersebut tidak dalam keadaan sadar.

Ustadz Abdul Somad pun menjawab pertanyaan dari salah satu jamaah ceramahnya, yaitu tentang apakah sholat orang yang tidak sadar sebab mengalami mabuk perjalanan tetap dianggap sah atau bahkan bisa menggugurkan kewajiban sholatnya.

Lalu Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa hilangnya kesadaran antara orang yang mabuk karena khamr dengan orang yang mabuk perjalanan tidak lah sama.

Baca Juga: Desta Diam-Diam Ceraikan Natasha Rizki, Apa Penyebabnya? Pengacara Bongkar Fakta Mengejutkan

Artinya, menurut Ustadz Abdul Somad, kondisi antara hukum hilangnya kesadaran bagi seseorang yang mabuk perjalanan dan hukum seseorang yang minum khamr berbeda.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa hilangnya kesadaran bagi musafir yang mengalami mabuk perjalanan, sedangkan dirinya sudah memasuki waktu sholat, maka rasa mual dan pusing karena mabuk tersebut tidak menggugurkan kewajiban sholatnya.

“Kalau sedang mual (mabuk perjalanan), sholat tidak gugur. Kita tetap sholat. Tak bisa sholat berdiri, duduk. Tak bisa sholat duduk, berbaring miring ke kanan, ke arah kiblat,” terang Ustadz Abdul Somad sembari mencontohkan posisi yang tepat untuk melaksanakan sholat bagi musafir yang sedang dalam perjalanan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Tiga Ciri Khusus untuk Mengetahui Apakah Kita Mendapat Hidayah Allah

Kemudian, Ulama terkemuka di Indonesia ini pun menambahkan penjelasannya, yaitu apabila seorang musafir tidak sanggup sholat dalam keadaan berbaring miring, maka tidak mengapa baginya melaksanakan sholatnya dengan posisi terlentang.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan aturan posisi sholat dalam kondisi berbaring.

Berdasarkan penjelasannya, aturan posisi sholat dalam kondisi berbaring adalah dengan menghadapkan badan kita ke arah kiblat.

Baca Juga: Lakukan Tiga Amalan ini Jika ingin Terhindar dari Musibah, Ustadz Abdul Somad: yang Kedua Harus Bersama-sama

Salah satu cara yang dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad adalah dengan memiringkan badannya ke arah kiblat.

Lebih lanjut, dijelaskan pula olehnya bahwa seorang muslim yang tak sanggup menggerakkan tubuhnya untuk melakukan gerakan sholat, maka cukup dengan terlentang dan isyarat gerakan mata.

Dengan demikian, Ustadz Abdul Somad menekankan bahwa konteks hilangnya kesadaran antara mabuk yang disebabkan oleh khamr dan yang disebabkan karena mabuk perjalanan ialah berbeda, sehingga hukum keduanya pun tak sama.

Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi Rina Nose Meninggal Dunia Tadi Malam, Rekan Artis Iringi Jenazah ke Pemakaman

Adapun seorang musafir yang mengalami mabuk perjalanan, sedangkan ia sudah memasuki waktu sholat maka ia tetap wajib melaksanakan sholat.

Terkait proses pelaksanaan sholatnya, Islam telah mengajarkan tata cara alternatif bagi para musafir dalam melakukan sholat selain dengan posisi berdiri yang disesuaikan dengan kemampuannya.***

Rekomendasi