MAAF! BRIN Tak Akan Berikan Tunjangan Kinerja Kepada PNS Jika Lakukan Hal Ini, Salah Satunya …..

InNalar.com – Sebagai PNS BRIN, selain mendapatkan gaji pokok yang jumlahnya sama dengan instansi lain.

PNS BRIN juga bisa mendapatkan berbagai tunjangan tiap bulan, salah satunya tunjangan kinerja dengan nominal cukup besar.

Berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 2 tahun 2023, jumlah tunjangan kinerja terendah sebesar Rp2.531.250 untuk jabatan kelas 1, dan tertinggi sejumlah Rp33.240.000, untuk jabatan kelas 17.

Baca Juga: Patut Bersyukur! Tak Hanya Gaji PNS yang Naik 8 Persen, Tunjangan Istri dan Anak Juga Alami Kenaikan di 2024

Artinya, semakin tinggi kelas jabatan yang diperoleh. Maka, perolehan jumlah tunjangannya juga semakin besar.

Hal tersebut terjadi karena pasal 5 pada peraturan BRIN di atas, yang menyebutkan bahwa besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan.

Bahkan, jika merujuk pada pasal 2 ayat 1 peraturan di atas. Pegawai pada intansi tersebut perolehan tunjangannya belum tentu full 100 persen.

Baca Juga: Intip Besaran Tunjangan Kinerja Perawat Rumah Sakit Setiap Bulan, Ternyata Tembus Rp10 Juta untuk Posisi…

Karena, Perolehan tunjangan PNS BRIN juga disesuaikan dengan capaian kinerja, berdasarkan hasil evaluasi.

Oleh sebab itu jika kinerjanya buruk maka, besaran nominal yang diperoleh bisa di bawah angka 100 persen.

Namun, jika PNS BRIN memperoleh presetasi kinerja sebesar > 91,66% dengan nilai sangat baik, dan presentase 85,01% – 91,66% dengan nilai baik.

Baca Juga: Ngga Perlu Muluk-muluk! PNS BRIN Bisa Lakukan Hal Ini Jika Ingin Dapat Tunjangan 100 Persen, Caranya…

Maka, dipastikan PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan kinerja full 100 persen, tanpa dikurangi.

Sayangnya, tidak semua PNS di lingkungan BRIN bisa mendapatkan tunjangan kinerja.

Jika melihat pasal 16 pada peraturan BRIN nomor 2 tahun 2023. Beberapa pegawai yang tidak menerima tunjangan kinerja ialah sebagai berikut:

Pertama, PNS BRIN yang tidak mempunyai jabatan teretntu.

Kedua, PNS yang mendapat pemberhentian sementara atau dinonaktifkan. Misalnya, pegawai yang terjerat kasus hukum hingga dilakukan penahanan, serta pegawai yang mendapatkan tugas bekerja di luar instansi.

Ketiga, PNS yang mendapatkan peberhentian dari jabatan organiknya.

Keempat, PNS yang memperoleh bebas tugas untuk persiapan pensiun, atau pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kelima, Pegawai Badan Layanan Umum yang memperoleh remunerasi atau uang kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan.

Dimana, remunerasi sendiri diatur dalam PP nomor 74 tahun 2012, terkait pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).***

 

Rekomendasi