

inNalar.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak hanya membuka lowongan CPNS saja, melainkan PPPK pun juga dibuka untuk beberapa posisi khusus.
Gaji formasi PPPK di Kementerian Kelautan dan Perikanan pun juga tidak kalah menggiurkan dari para PNS di instansi tersebut.
Lebih menggembirakannya lagi, pelamar lulusan SMK yang hendak menjadi bagian dari tenaga PPPK di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bisa mendaftar.
Melansir dari situs sscasn.bkn.go.id, lulusan SMK ini bisa masuk ke dalam formasi jabatan PPPK sebagai Asisten Pengawas Perikanan.
Instansi yang menaunginya tentu adalah Kementerian yang berhubungan dengannya, yaitu KKP.
Ada beberapa kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan bagi pelamar lulusan tersebut jika ingin mendaftar sebagai pegawai dengan perjanjian kerja di kementerian yang satu ini.
Lulusan SMK yang dibutuhkan dalam formasi Asisten Pengawas Perikanan diutamakan pelamar yang semasa sekolahnya berasal dari jurusan berikut ini.
Di antaranya ada Sekolah Menengah Kejuruan Teknik Kapal, Teknik Audio Video, Perikanan, Permesinan, Otomotif, Penangkapan Ikan, Teknik Elektro.
Baca Juga: Menjabat hanya 3 Tahun, Presiden Megawati Ternyata Pernah Naikan Gaji PNS 15 Persen, Jokowi Berapa?
Selanjutnya diambil dari SMK Kelautan, Ketenagalistrikan, SUPM Mesin Perikanan, SUPM Pengolah Hasil Perikanan, dan masih banyak lagi jurusan lainnya yang masuk kualifikasi jabatan ini.
Kisaran gaji bagi pegawai dengan ikatan kerja untuk jabatan Asisten Pengawas Perikanan Pemula diketahui mulai dari RpRp6.472.270 sampai dengan Rp6.898.834.
Sebagai gambaran, tugas PPPK jabatan ini diketahui mulai dari merencanakan teknis pengawasan urusan perikanan hingga teknis operasional pemantauan kapalnya.
Selain itu, ada pula yang tugasnya untuk melayani pengoperasian teknis armada perikanan hingga mengawasi kepatuhan para pengusaha di bidang perikanan.
Apabila pelamar merupakan lulusan SMK dengan kualifikasi pendidikan yang terlah disebutkan, perlu diketahui bahwa ada keahlian khusus yang dibutuhkan untuk jabatan ini.
PPPK KKP Asisten Pengawas Perikanan Pemula perlu mengetahui dan memahami pengetahuan dasar dalam mengawasi tata kelola sumber daya perikanan.
Lebih lanjut, pegawai dengan perjanjian kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini perlu memahami pengetahuan dasar tentang bagaimana menangani awak kapal yang melakukan tindak pidana.
PPPK KKP jabatan ini juga bertugas menangani barang bukti yang didapatkan jika nantinya ada awak kapal yang terseret kasus pidana di bidang perikanan dan kelautan.
Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Program Terintegrasi BRI Berdayakan UMKM Masuk Pasar Global
Sebagai informasi tambahan, melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan aturan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Disebutkan dalam Bab V Pasal 38 bahwa PPPK memiliki hak gaji sesuai aturan nominalnya tersendiri dan tunjangan sebagaimana yang didapatkan PNS.
Selain itu, pegawai dengan perjanjian kerja pun juga diberikan penghargaan apabila kinerjanya dinilai sangat baik.
Adapun bentuk penghargaannya meliputi tanda kehormatan, kesempatan untuk diprioritaskan dalam meraih pengembangan kompetensi, dan kesempatan terbuka untuk hadir di acara resmi atau kenegaraan.
Demikian informasi mengenai formasi dan gaji PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan khusus jabatan Asisten Pengawas Perikanan Pemula.***