Lulusan SMA- SMK Sederajat Tetap Bisa Jadi PNS, Cek Besaran Gajinya Mulai Tahun 2024 Mendatang, Tembus Rp4,1 Juta?

inNalar.com – Bagi lulusan SMA atau SMK sederajat masih memiliki peluang untuk menjadi PNS di tanah air.

Tentu besaran gaji PNS lulusan SMA ini menjadi incaran tersendiri untuk diketahui.

Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui terlebih dahulu berapa besaran gaji PNS lulusan SMA.

Baca Juga: Intip Gaji Pokok Pegawai BUMN Per Bulan, Akankah Upah PNS Berhasil Menyusul Tahun 2024 Mendatang?

Terlebih, Presiden Jokowi sendiri telah mengumumkan mengenai kenaikan gaji tersebut di 2024 nanti.

Dengan begitu, mulai tahun depan PNS lulusan SMA akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 8 persen.

Lalu, berapa nominal gaji bagi lulusan jenjang pendidikan ini?

Baca Juga: Hampir Rp30 Juta per-Bulan, Intip Tunjangan Kinerja Staf Ahli di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Gaji PNS Lulusan SMA dan Sederajat Tahun 2024

Sesuai dengan PP No 15 Tahun 2019, gaji PNS akan mengalami kenaikan sebanyak 8 persen.

Hal ini berarti, para pegawai lulusan SMA juga akan mendapatkan kenaikan penghasilan per bulan.

Untuk tingkat pendidikan SMA sendiri akan masuk ke PNS golongan II.

Baca Juga: Wajah Baru Alun Alun Pancasila Kebumen yang Telan Anggaran Rp10 Miliar, Ada Kapal Mendoan Raksasa yang Jadi Pusat Kuliner

Jika dihitung gajinya sebelum naik maka mencapai Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000.

Sedangkan perhitungan gaji setelah kenaikan 8 persen adalah Rp2.184.000 s/d Rp4.125.600.

Adapun pemberian gaji ini akan disesuaikan dengan golongannya masing-masing.

Mulai dari golongan IIA sampai dengan golongan IID. Berikut rincian gajinya:

  • Golongan IIA Rp2.184.000 s/d Rp3.643.500
  • Golongan IIB Rp2.385.100 s/d Rp3.797.600
  • Golongan IIC Rp2.486.000 s/d Rp3.947.400
  • Golongan IID Rp2.591.100 s/d Rp4.125.600

Itu tadi  rincian gaji PNS untuk lulusan SMA atau SMK dan sederajatnya.

Selain terdapat gaji untuk SMA, PNS dengan jenjang pendidikan SD, D3, S1, sampai S3 pun akan mendapatkan gaji per bulan dengan nominal berbeda.

Tentu saja, pemberian gaji tersebut masih belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang diperoleh nantinya.

Untuk besaran tunjangannya sendiri juga akan diterima dengan nominal berbeda-beda.

Pasalnya, hal ini akan disesuaikan dengan pangkat atau jabatan di instansi atau lembaganya masing-masing.***

Rekomendasi