Lulusan Sasing Merapat! Gaji Pokok Penerjemah di Kemenkumham Bisa Capai Rp5 Juta Per Bulan Loh!

inNalar.com – Penerjemah merupakan salah satu profesi yang popular di kalangan lulusan Bahasa Asing.

Salah satu prospek kerja sebagai penerjemah yang menjanjikan adalah dengan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja untuk salah satu instansi yang ada di Indonesia.

Sebagai contohnya saja adalah penerjemah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Niatnya Mau Liburan, Rombongan dari Indonesia Ini Malah Dikira Artis dan Dimintai Foto oleh Warga Lokal Pakistan

Dengan bekerja sebagai penerjemah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pegawai juga akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sebelumnya, perlu diketahui jika jabatan sebagai penerjemah termasuk ke dalam Jabatan Fungsional dalam rumpun jabatan Manajemen dan memiliki kedudukan sebagai PNS Sekretariat Kabinet/Pusat/Daerah.

Adapun tugas dari translator di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi aini adalah untuk melakukan kegiatan penerjemahan tulis dan lisan, pengalihaksaraan, dan juga penyusunan naskah hasil terjemahan.

Baca Juga: Seminar Dimana-mana, Penyuluh dan Pembimbing di Kemenkes Dapat Subsidi Minimal Rp3,5 Juta! Maksimalnya…

Selain itu, penerjemah juga bertugas untuk menyunting, yakni memeriksa dan melakukan perbaikan terhadap suatu naskah ditinjau dari segi ketepatan dan ketertiban berbahasa.

Jabatan translator di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri terdiri dari empat jenjang, yakni Pertama, Muda, Madya, dan Utama.

Penerjemah Ahli Pertama memiliki kedudukan terendah diantara empat jenjang jabatan di atas. Sedangkan, jabatan tertinggi diduduki oleh Penerjemah Ahli Utama.

Baca Juga: Momen Para Karyawan Mendapat Sovenir Boneka Barbie Dalam Rangka Family Gatering bikin Warganet Iri

Selain itu, karena memiliki kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil, maka, gaji daripada masing-masing jenjang translator tersebut juga mengikuti tabel penghasilan pokok PNS.

Adapun gaji pokok dari empat jenjang jabatan Penerjemah Ahli di lingkungan Kemenkumham adalah sebagai berikut.

Penerjemah Ahli Pertama termasuk ke dalam golongan IIIa dan IIIb memiliki gaji per bulan Rp2.579.400 hingga Rp4.415.600.

Kemudian, Penerjemah Ahli Muda yang setara dengan PNS golongan IIIc dan IIId memiliki gaji Rp2.802.300 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Selanjutnya adalah Penerjemah Ahli Madya yang masuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil golongan IVa, IVb, dan IVc dengan kisaran gaji pokok Rp3.044.300 hingga Rp5.431.900 per bulan.

Terakhir, Penerjemah Ahli Utama yang masuk ketegori PNS golongan IVd dan IVe. Penerjemah Ahli Utama ini mendapat gaji pokok sebesar Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200.

Itulah gaji pokok dari seluruh jenjang jabatan penerjemah atau translator di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Besaran di atas hanyalah gaji pokok yang diterima, tidak termasuk dengan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang umumnya didapatkan oleh ASN di lingkungan kementerian lainnya.***

 

Rekomendasi