Lulusan S1 Makin Jaya, ASN di Kemendikbud Bisa Kantongi Gaji Sampai Rp30 Juta per Bulan, Begini Ketentuannya

inNalar.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi salah satu instansi favorit pelamar calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesempatan untuk melamar sebagai calon ASN memang sudah ditutup sejak Oktober 2023 lalu. Dilansir dari laman resmi BKN, terdapat setidaknya 2.409.882 pelamar pada tahun ini.

Keseluruhan pelamar calon ASN tersebut tentunya melamar ke berbagai instansi yang ada. Namun, dari banyaknya instansi, terdapat beberapa yang memiliki jumlah pelamar terbanyak.

Baca Juga: Wow! PNS Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Bisa Kantongi Tunjangan Sampai Rp550 Juta, Pantas Disebut Kementerian Sultan?

Salah satunya adalah Kemendikbud dengan jumlah pelamar calon ASN mencapai 65.164 orang.

Jumlah pelamar calon Aparatur Sipil Negara yang sangat banyak ini tentu disertai dengan alasan. Salah satunya adalah karena gaji yang diberikan cukup besar.

Pendapatan bulanan dari para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendikbud sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pendapatan pokok aparatur sipil lainnya.

Baca Juga: ASN Bakal Diperlakukan Istimewa, Banjir Insentif hingga Naik Pangkat dalam Waktu Singkat tapi…

Besaran gaji pokok ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut sudah disebutkan dengan jelas masing-masing pendapatan pokok para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara berdasarkan golongannya.

Sebagai contohnya adalah gaji pokok ASN lulusan S1 yang berada di golongan III, yakni IIIa hingga IIId.

Baca Juga: Tahun 2024 PNS Lulusan Sarjana Auto Cuan! Segini Lho Nominal Gapoknya Setelah Dinaikkan 8 Persen

Adapun pendapatan pokok dari lulusan Sarjana ini adalah berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000.

Meski memiliki rentang gaji yang sama, namun, pendapatan setiap bulan dari ASN biasa dengan ASN di lingkungan Kemendikbud berbeda.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal. Salah satunya adalah karena adanya tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja atau tukin sendiri merupakan sebuah insentif tambahan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan serta pencapaian yang berhasil mereka raih.

Tukin di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini diberikan kepada 17 kelas jabatan (KJ) dengan kelas jabatan terendah adalah 1 dan tertinggi adalah 17.

Besaran nominal tunjangan kinerja bagi ASN di lingkungan Kemendikbud mulai dari KJ 1 hingga 17 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018.

Dalam Perpres tersebut dilampirkan bahwa tukin terendah, yakni diperoleh oleh kelas jabatan 1, adalah sebesar Rp2.531.250.

Sedangkan, tunjangan kinerja tertinggi adalah yang diperoleh oleh KJ 17 senilai Rp33.240.000.

Dengan begitu, pendapatan yang dapat diterima oleh Aparatur Sipil Negara lulusan Sarjana di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terendah adalah Rp5.110.650.

Sedangkan pendapatan ASN lulusan S1 di Kemendikbud tertinggi per bulan dapat mencapai Rp38.037.000. ***

 

Rekomendasi