

inNalar.com – PNS lulusan S1 akan mengalami kenaikan gaji pokok dengan nilai yang cukup tinggi.
Kenaikan gaji pokok PNS tersebut akan dilakukan sebanyak 8 persen serta telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Dengan adanya kenaikan gaji pokok tersebut tentu akan menambah besara penghasilan bagi para PNS di tanah air.
Baca Juga: Kiprah Orang Palembang (Part 3): ‘Wong Kito Galo’ Selalu Beruntung
Untuk lulusan S1 sendiri akan masuk ke dalam golongan III.
Mereka nantinya juga masih memiliki kesempatan untuk naik pangkat maupun golongan.
Pasalnya, ke depannya setiap pegawai akan dinilai kinerja dan masa kerjanya.
Baca Juga: Resmi dari Taspen! Segini Besaran Rupiah Gaji Pensiunan PNS yang Langsung Ditransfer Tanpa Syarat
Tentu penting untuk mengetahui besaran gajinya sebelum dan sesudah naik sebanyak 8 persen.
Hal ini agar bisa melihat seperti apa perbandingan kenaikan gaji dari pegawai di tanah air.
Gaji Pokok PNS Lulusan S1 Per Bulan
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, lulusan S1 nantinya akan masuk ke dalam PNS golongan III.
Apabila belum mengikuti kenaikan gapok per bulan, maka gajinya masih mengacu dalam PP No.15 Tahun 2019.
Setiap nominal gaji dari lulusan S1 sendiri akan berbeda-beda sesuai dengan golongannya.
Gaji tersebut juga akan di sesuaikan dengan masa kerjanya masing-masing. Yakni mulai dari 0 sampai dengan 32 tahun.
Berikut rincian gaji pokok PNS di tanah air per bulannya untuk lulusan S1:
Gaji Pokok PNS Lulusan S1 Per Bulan Setelah Naik 8%
Sesuai dengan informasi kenaikan gaji PNS sebanyak 8 persen, maka tentu nominal gaji di atas akan mengalami kenaikan juga.
Berikut gaji pokok PNS lulusan S1 per bulan setelah naik sebanyak 8 persen:
Itu tadi informasi mengenai rincian gaji pokok PNS lulusan 1 baik sebelum maupun setelah naik 8 persen.
Dengan adanya kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS di tanah air.***