

inNalar.com – Presiden Jokowi telah mengatur gaji PPPK untuk lulusan S1 dengan nominal berbeda-beda.
Hal ini akan disesuaikan dengan masa kerja PPPK itu sendiri.
Apabila masa kerja PPPK semakin lama maka tentu akan memperoleh gaji lebih besar.
Sedangkan untuk masa kerja paling sedikit yakni 0 tahun maka akan mendapatkan penghasilan terendah.
Tentu tidak perlu khawatir karena semakin lama bekerja maka nantinya gaji tersebut juga akan mengalami kenaikan pastinya.
Pasalnya, setiap gaji untuk lulusan sarjana sendiri telah dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
Baca Juga: Tukinnya Nyaris Rp50 Juta, Gaji Mendikbud Nadiem Makarim Ternyata Cuma Segini Loh, Setara PNS Biasa?
Penghasilan per bulan yang diperoleh ini juga masih belum termasuk tunjangannya.
Seperti tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan suami/istri, dan lain sebagainya.
Jika lulusan S1 berhasil diangkat menjadi S1, maka mereka akan masuk ke dalam golongan IX.
Adapun penghasilan per bulannya dibedakan sesuai masa kerja mulai 0 sampai dengan 32 tahun.
Lantas, berapakah gaji lulusan S1 PPPK untuk golongan IX?
Gaji PPPK Lulusan S1 Sesuai Masa Kerjanya
Gaji PPPK untuk lulusan S1 tertuang dalam PP No.98 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
Untuk lulusan S1 PPPK dengan masa kerja 0 tahun, maka akan mendapatkan gaji terendah yakni Rp2.966.500.
Kemudian semakin lama pegawai tersebut bekerja maka tentu semakin naik pula gaji per bulannya.
Pemberian gaji tersebut bahkan masih belum termasuk dengan beberapa tunjangan yang diberikan.
Pastinya akan membantu meningkatkan kesejahteraan para PPPK di tanah air nantinya. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi