Luasnya 8 Hektar, Lahan Perkebunan Kelapa Pandan di Kalimantan Utara Bikin Rugi Karena Alasan Ini

inNalar.com – Sekitar 8 hektar kebun kelapa pandan yang dibangun di Pulau Nunukan, Kalimantan Utara, dinilai merugikan.

Pasalnya, lahan perkebunan di Nunukan tersebut diduga merupakan bekas salah satu wilayah hutan mangrove Kalimantan Utara.

Pembabatan hutan mangrove di Nunukan Kalimantan Utara ini merupakan kasus yang sudah ada sejak tahun 2019, namun kembali naik karena penelusuran dari LSM Nunukan.

Baca Juga: Unik! Rumah Adat Khas Provinsi Kalimantan Utara, di Dalamnya Terdapat Garasi Untuk Kapal?

Dilansir inNalar.com dari laman resmi BPK Kaltara, hutan mangrove yang rusak telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan.

Mengundang keprihatinan, Sekretaris LSM berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah terhadap kerusakan mangrove Kalimantan Utara.

Hal ini dikarenakan pemerintah pusat dan provinsi Kalimantan Utara memiliki kewenangan dalam pengawasan hutan mangrove di pesisir laut.

Baca Juga: Sering Dianggap Remeh, Ini 3 Sebab Pahala Sedekah Terus Berlipat Ganda Menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir

Oknum pengusaha diduga memanfaatkan Areal Penggunaan Lain (APL) untuk membuka perkebunan kelapa pandan secara ilegal di Nunukan.

Namun, masih belum diketahui perusahaan apa yang membabat habis hutan mangrove seluas 8 hektar ini.

Hutan mangrove yang rusak dapat berdampak buruk pada penyerapan karbon dan ekonomi hijau di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Petani di Riau ‘Galau’, Harga Kopra Anjlok Jadi Hanya Rp5 Ribu Perkilo Karena… 

Selain itu, hutan mangrove dan lahan gambut merupakan komponen penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Kasus ini pun menimbulkan kerugian yang cukup besar mengingat hutan mangrove harusnya dilindungi sebagai keberlangsungan ekosistem yang lebih baik.

Polres Nunukan pun melibatkan berbagai instansi terkait, seperti DLH, Dinas Kelautan, dan BPSPL untuk melakukan investigasi atas kasus ini. 

Selain itu, pemerintah Kalimantan Utara merencanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ekonomi hijau untuk perlindungan lingkungan.

Peraturan perlindungan lingkungan ini terkait dengan pengelolaan tata ruang di setiap daerah, termasuk di Pulau Nunukan.

Pembuatan peraturan dirasa cukup untuk menghindari kerusakan ekosistem pesisir berpotensi merugikan masyarakat dan biota laut setempat, terutama di daerah Kalimantan Utara.***

 

 

Rekomendasi