Luasnya 256.000 Ha, Lubang Bekas Galian Tambang Batubara di Kalimantan Timur Ternyata Sering Mengundang Duka

inNalar.com – Industri pertambangan batubara di Kalimantan Timur rupanya tidak selalu meninggalkan jejak indah.

Pasalnya, telah ditemukan 256 ribu hektar per tahun 2022 yang berasal dari lahan perusahaan tambang yang sebagian tidak memiliki izin di kawasan IKN.

Penemuan ini diperparah oleh kasus di mana lubang-lubang yang tidak direklamasi di Kalimantan Timur tersebut telah merenggut 40 nyawa.

Baca Juga: Proyek Rp800 M, Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) Kalimantan Barat Pakai Limbah Fly Ash PLTU Bengkayang

Dilansir inNalar.com dari berbagai sumber, lubang bekas tambang di Kalimantan Timur diketahui telah menelan 40 korban jiwa sejak tahun 2011 hingga 2021.

Tidak hanya berpusat di IKN, penemuan ini rupanya juga tersebar di berbagai daerah Kalimantan Timur. 

Bila ditotal, telah tercatat 349 lubang bekas tambang berada di Samarinda dan 149 lubang di kawasan IKN.

Baca Juga: Lucinta Luna Tampil Beda dengan Warna Kulit Gelap Saat Liburan di Thailand, Netizen: Persis Barbie Bang!

Hal yang lebih memprihatinkan dari kasus ini adalah sebagian besar lubang bekas tambang tersebut meregang nyawa anak di bawah umur.

Padahal, penggalian lubang untuk tambang sendiri sudah dinilai sebagai perusakan lingkungan Kalimantan Timur.

Diketahui, penambangan batubara telah berdampak pada kelestarian tanaman lokal yang membutuhkan waktu sekitar 10 tahun untuk melakukan penanaman ulang.

Baca Juga: Telan Dana Hingga Rp14 Triliun! PLTU di Provinsi Jambi Ini Bakal Jadi yang Terbesar se-Sumatera, Tapi…

Kasus ini pun menimbulkan kekhawatiran terhadap rencana pemerintah untuk memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur.

Citra ibukota baru di Kalimantan Timur yang tadinya menggunakan konsep ‘green city’ tidak sejalan dengan kasus penambangan batubara ini.

Kekecewaan juga tertuju kepada pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab di mana seharusnya mereka menutup galian lubang tambang mereka.

Untuk menanggapinya, pemerintah berupaya untuk mengubah ratusan galian lubang tambang agar dapat dijadikan lokasi wisata.

Pertimbangan ini dilakukan karena jarak tambang dengan pemukiman di warga Kalimantan Timur terbilang dekat.

Sayangnya, wacana tersebut mengundang kontroversi masyarakat terutama pihak keluarga yang menjadi korban dari bekas galian lubang tambang tersebut.

Penambangan batubara diduga telah melanggar hak-hak dasar dari warga negara terutama dalam kasus kematian.

Akan tetapi, tidak jarang juga bahwa lubang bekas tambang tersebut digunakan untuk ternak ikan oleh warga Kalimantan Timur.

Hal ini menjadikan kasus penggalian tambang di Kalimantan Timur memberikan dampak dalam dua sisi yang berbeda.*** 

 

 

Rekomendasi