LPSK Belum Berikan Perlindungan Kepada Bharada E, Begini Alasannya

inNalar.com – LPSK belum berikan perlindungan kepada Bharada E, alasan LPSK terkait permohonan perlindungan Bharada E.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan keterangan terkait permohonan Bharada Eliezer atau Bharada E.

Terkait permohonannya ternyata LPSK masih menelaah permohonan yang disampaikan Bharada E.

Baca Juga: Ucapan HUT Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Komisioner LPSK Susilaningtiyas bahwa pihaknya belum mendapatkan jadwal temu dengan Bharada E.

“Belum. Coba teman teman media juga bisa menanyakan ke Bareskrim karena banyak pemeriksaan ini,”jelas Komisioner LPSK pada Jumat 12 Agustus 2022.

“Jadi belum difasilitasi oleh Bareskrim Polri untuk kami bertemu,” lanjutnya

Baca Juga: Makna Logo HUT ke 77 RI, Berikut Link Download dan Panduan Penggunaannya

Selain itu dirinya juga menjelaskan terkait pertemuannya dengan Bharada E untuk pengajuan perlindungan.

“Iya karena Bharada E masih menjalani proses pemeriksaan itu, proses penyidikan, jadi masih diperiksa terus menerus oleh Timsus Polri begitu,” jelasnya kembali.

Dirinya menjelaskan untuk pertemuannya dengan Bharada E adalah sangat penting terkait informasi yang diberikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 192 193 194 195 Uji Kompetensi Listrik Statis dalam Kehidupan

Yaitu Informasi yang diterima oleh kuasa hukumnya beberapa waktu lalu yang saat ini sedang di telaah.

Selanjutnya LPSK juga ingin mengetahui tentang informasi yang diberikan Bharada E.

Yang nantinya juga digunakan untuk mengungkap kejahatan berdasarkan info yang Bharada E ketahui.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP Halaman 81 82 Latihan 2.1 Persamaan Kuadrat

Dirinya juga harus membenarkan terkait semua informasi yang diberikan oleh kuasa hukumnya kepada LPSK.

“Kami perlu bertemu secara langsung dengan beliau (Bharada E) untuk ngobrol dan diskusi,” jelasnya.

“Kan sebenarnya informasi-informasi beliau membuka keterangan itu via kuasa hukumnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Trading Option, Indra kenz Jalani Sidang di PN Tangerang dan Didakwa Dengan Pasal Berlapis

Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J juga sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Yaitu guna membantu mengungkapkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tuntas.***

 

 

Rekomendasi