

inNalar.com – Berdasarkan rekontruksi kasus kematian Brigadir J sebelumnya, terlihat raut wajah Bharada E yang sangat menyesali perlakuannya.
Diketahui karena Bharada E mendapat tekanan dari Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa rekannya Brigadir J.
Bharada E sebelumnya mengajukan Justice Collaborator kepada LPSK yaitu dengan tujuan ini.
Baca Juga: Coki Pardede Akan Segera Bebas, Dirinya Akan Rayakan Dengan Tur Stand Up Comedy, Berikut Jadwalnya
Tujuan untuk memecahkan segala teka-teki yang ada dalam pembunuhan Brigadir J.
Hingga kini selesainya dilakukan rekontruksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Hukum (LPSK) akan menyampaikan rekomendasi pengurangan hukuman kepada Kejaksaan Agung.
Tujuan LPSK yaitu untuk tersangka Bharada E yang saat ini telah menjalankan tugasnya sebagai Justice Collaborator.
“Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa,” jelas wakil ketua LPSK Susilaningtias.
“Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat,” lanjutnya.
menurut Susi, koordinasi tersebut berkaitan dengan berkas perkara Bharada E yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Penyidik Polri.
Baca Juga: Sinopsis Lokadrama Lara Ati Episode 19, 1 September 2022: Ternyata Siska Dijodohkan Dengan Pak Bandi
Meskipun jaksa menyatakan bahwa berkas masih P-19 yang berarti masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat, minggu-minggu ini lah,” jelasnya.
Namun, Susi tetap berandai-andai jika Bharada E akan mendapatkan vonis yang lebih ringan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Kecelakaan Truk di Bekasi Akibat Rem Blong, Tabrak Tiang BTS dan Halte, dan Sebabkan 10 Korban Tewas