

inNalar.com – Isu pemekaran wilayah di Indonesia bukanlah hal baru, dan salah satu daerah yang hingga kini masih terus berjuang untuk mewujudkan cita-cita menjadi provinsi sendiri adalah Luwu Raya di Sulawesi Selatan.
Terbentang luas dengan jumlah penduduk yang besar, wilayah ini ingin mendapatkan status provinsi baru yang terpisah dari provinsi induknya.
Namun, perjalanan panjang untuk memekarkan Provinsi Luwu Raya belum menemui titik terang, meski sudah melewati berbagai rezim pemerintahan.
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Sebut Makanan Bakteri Jadi Rahasia Umur Panjang, Terbukti Ampuh Sejak 10.000 SM
Sulawesi Selatan, salah satu provinsi utama di Indonesia, memiliki luas wilayah sekitar 45.764,53 km² dengan 21 kabupaten dan 3 kota. Di tengah luasnya wilayah ini, isu pemekaran Luwu Raya mencuat sejak lama.
Rencananya, Provinsi Luwu Raya akan mencakup beberapa wilayah, yaitu Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu Tengah, Luwu, dan Kota Palopo.
Luwu Raya nantinya akan memiliki luas wilayah sekitar 17.602 km² dengan jumlah penduduk mencapai 1.230.340 jiwa. Kota Palopo diusulkan menjadi ibu kota provinsi baru ini.
Baca Juga: Eks Karyawan Minimarket Ini Sukses Geluti Bisnis Toko Kelontong Usai Bermitra dengan AgenBRILink
Isu pemekaran Luwu Raya sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, bahkan mendahului pemekaran Sulawesi Barat (Sulbar) yang kini telah menjadi provinsi terpisah.
Berbeda dengan Sulbar yang sudah terbentuk, Luwu Raya masih terus memperjuangkan statusnya.
Menurut jejak sejarah, ide pembentukan daerah istimewa di wilayah Luwu pernah diusulkan oleh Datu Luwu Andi Djemma kepada Presiden Soekarno pada masa itu.
Baca Juga: Gaet China, Bendungan di Gowa Rp4,1 Triliun Diproyeksi Jadi Penangkal Banjir Sulawesi Selatan
Namun, hingga kini, wacana tersebut belum terwujud. Memekarkan sebuah wilayah menjadi provinsi baru tentu bukan tanpa tantangan.
Salah satu hambatan terbesar dalam proses ini adalah keterbatasan sumber daya.
Pemekaran memerlukan anggaran besar untuk membangun infrastruktur baru, memperluas layanan publik, serta membiayai pegawai pemerintahan yang baru dibentuk.
Dalam banyak kasus, sumber daya yang tersedia tidak cukup, sehingga proses pemekaran bisa tersendat dan berdampak pada pelayanan publik.
Meski tantangan besar menghadang, Komite Pusat Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya terus berupaya mempercepat proses pemekaran wilayah ini.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggandeng DPR RI untuk mendesak pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran wilayah.
Badaruddin Andi Picunang, Sekretaris Komite Pusat Pembentukan DOB Luwu Raya, menyatakan bahwa wilayah Luwu Raya sudah siap memenuhi berbagai syarat administratif, termasuk jumlah kabupaten dan kota.
Bagi masyarakat Luwu Raya, pemekaran ini adalah harapan besar yang sudah lama diperjuangkan.
Mereka berharap, dengan terbentuknya provinsi baru, pembangunan di wilayah tersebut bisa lebih merata dan terfokus, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat setempat.
Kendati tantangan masih membentang luas, tekad dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mewujudkan Provinsi Luwu Raya dalam waktu dekat.***