

InNalar.com- Sejarah mengenai Ibadah qurban telah disyariatkan sejak zaman Nabi Adam seperti halnya dalam kisah putranya Qabil dan Habil.
Namun telah diketahui bahwasanya umat Islam mulai mengenal ibadah qurban sejak peristiwa Nabi Ibrahim dan putranya Ismail,(lihat Q.S As-Shafat 102-107).
Hukum dari ibadah qurban sendiri yaitu Sunnah muakkad, orang yang diketahui telah memenuhi syarat seperti mampu namun tidak melaksanakannya maka ia akan dipandang tercela oleh agama.
Lalu bagaimana ya syarat dari hewan yang akan digunakan untuk ibadah qurban?
Berikut ini syaratnya;
Pertama, hewan yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah qurban ialah hewan ternak, contohnya kambing/domba, sapi, kerbau, dan juga unta.
Hal tersebut telah disebutkan Allah dalam firmannya yaitu surat Al Hajj ayat 34;
034. (Dan bagi tiap-tiap umat) golongan orang-orang yang beriman (telah Kami syariatkan penyembelihan kurban supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka) sewaktu mereka menyembelihnya. (Maka Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kalian kepada-Nya) taat dan patuhlah(Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah).
Kedua, syarat hewan qurban adalah cukup umur dan juga tidak cacat.
Dan ini syarat dari umur hewan ternak yang boleh digunakan untuk qurban;
1. Domba/kambing yang sekurang-kurangnya telah berumur satu tahun atau telah tanggal giginya
2. Untuk unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun
3. Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun
Lalu kapan waktu yang tepat penyembelihan hewan qurban ya?
Waktu penyembelihan hewan qurban yaitu setelah selesai melaksanakan shalat idul adha (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Walaupun tanggal sepuluh Dzulhijjah merupakan awal waktu penyembelihannya, namun waktunya harus setelah pelaksanaan shalat idul adha.
Sedangkan jika melaksanakan penyembelihan hewan qurban sebelum pelaksanaan shalat idul Adha selesai maka dihukumi tidak qurban.
Begitu pula apabila penyembelihan hewan qurban terjadi pada malam hari tanggal 13 Dzulhijjah maka,qurban-nya dihukumi tidak sah,tapi di anggap penyembelihan biasa.
Kalian bisa mendapatkan twibbon hari raya idul adha dengan klik link ini: twb.nz/tbmuharram1443h
***(Siti Melani Hari Rahmawati)