

inNalar.com – Penetapan resmi libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2024.
Libur nasional ini bertotal 27 hari yang dibagi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah yaitu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh tiga Menteri, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama diwakili oleh Saiful Rahmat Dasuki merupakan Wakil Menteri Agama yang disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini menjadi penunjuk Kementerian atau Lembaga pemerintahan untuk menentukan program kerja di tahun 2024
Melansir dari menpan.go.id, pada keputusan bersama disebutkan unit kerja atau satuan organisasi juga perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur atau cuti bersama tahun 2024.
Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan sesuai undang-undang.
Instansi swasta atau lembaga akan melaksanakan cuti bersama yang diatur oleh pimpinan masing-masing.
Total 27 hari libur nasional yang dibagi kedalam cuti bersama, daftar hari libur dan cuti bersama di tahun 2024.
Baca Juga: Song Hye Kyo Gabung Geng Sultan, Sirkel Pertemanannya Gak Kaleng-kaleng, Bisa Tebak Anggotanya?
Libur Nasional 2024
Cuti bersama 2024