

inNalar.com – PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kini menjadi penerima tukin tertinggi, khususnya pada jabatan Eselon.
Tingginya tunjangan kinerja yang didapat pegawai DJP, membuat beberapa PNS di lembaga maupun kementerian lain merasakan ketimpangan yang sangat jauh.
Dilansir inNalar.com dari laman RRI, diketahui bahwa banyaknya pelanggaran atau kasus yang menyeret pegawai pajak di DJP, menonjolkan isu terkait tukin yang didapat selama ini.
Baca Juga: Simak! PNS Kini Bisa Naikan Pangkat Sejak BKN Rilis 6 Periode Waktu Baru, Caranya…
Pasalnya, tukin yang didapat Ditjen Pajak dapat melampaui kinerja di tingkat eselon lainnya, seperti dokter, guru paling senior, hingga tenaga kesehatan paling senior.
Secara spesifik, tingginya tunjangan pegawai pajak di DJP, juga sudah diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pernah menjadi bahan evaluasi.
Bahkan jika dibandingkan dengan pegawai sipil negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat, maka akan ditemukan jumlahnya yang jauh berbeda.
Pada Perpres Nomor 92 Tahun 2016, diketahui bahwa tukin terbesar milik pegawai negeri sipil di lingkungan DPR tercatat, hanya mendapat sekitar 2 digit saja.
Yakni sebesar Rp26.324.000, pada kelas jabatan tertinggi ke-17, sedangkan terkecil peringkat ke-1 hanya mendapat Rp1.968.000.
Padahal total pegawai yang berada di lingkungan DPR hanya sekitar 3000 orang, sedangkan PNS di DJP ada sekitar 44,6 ribu orang.
Baca Juga: Rekomendasi Rumah Makan dan Jajanan Palestina yang Ada di Indonesia, Ada Nama Terkenal!
Tak hanya itu, tukin PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama juga terpaut jauh dengan pegawai pajak DJP Kementerian Keuangan.
Tukin di Kementerian Agama terendahnya hanya mendapat Rp1,97 juta dan tertinggi Rp29 juta.
Terkait hal ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pegawai pajak di DJP memiliki tugas yang cukup berat.
Sebagaimana harus mengumpulkan pajak sebanyak Rp1.750 triliun, dengan mengelola anggaran Rp3.000 triliun dan juga harus siap berpindah-pindah lokasi, jauh dengan keluarga. Maka dari itu, tunjangan yang didapatkan juga besar.
Adapun tunjangan yang diterima oleh pegawai pajak DJP, di tingkat Eselon atau tertinggi, paling rendah mencapai angka Rp22 juta, sedangkan tertingginya mencapai ratusan juta rupiah.
Berikut rincian tunjangan PNS di lingkungan Dirjen Pajak Kemenkeu pada tingkat Eselon yang didapat per bulan:
– Tingkat Eselon IV: mendapat tukin mulai dari Rp22.935.762,50 sampai Rp28.757.200
– Tingkat Eselon III: mendapat tukin mulai dari Rp37.219.800 sampai Rp46.478.000
Tingkat Eselon II: mendapat tukin mulai dari Rp56.780.000 sampai Rp81.940.000
Tingkat Eselon I: mendapat tukin mulai dari Rp84.604.000 sampai Rp117.375.000
Itulah tunjangan yang didapat pegawai Pajak di tingkat Eselon, yang melebihi tukin milik PNS di lembaga lain.
Namun pemberian tunjangan tersebut, tetap diberikan sesuai dengan kualitas kinerja serta kemahalannya.***