

inNalar.com – Buya Yahya mengupas persoalan yang seringkali menjadi pertanyaan audiens, terutama bagi wanita muslimah saat bulan Ramadhan berakhir dan berganti dengan bulan Syawal.
Buya Yahya berpandangan bahwa pertanyaan yang sering ditanyakan ini adalah pertanyaan yang berkaitan dengan seorang wanita muslimah dengan kondisinya yang memiliki hutang puasa haid, sedangkan ia juga ingin meraih keutamaan sunnah di bulan Syawal.
Yaitu, mana yang lebih utama untuk didahulukan, apakah puasa qadha’ atau puasa syawal? Mari kita simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Baca Juga: Ceramah Ramadhan 2023: Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa pada dasarnya puasa memiliki tiga tingkatan, yaitu puasa wajib, qadha’, dan nadzar.
Puasa wajib yang dimaksud oleh Buya Yahya ialah puasa Ramadhan. Kemudian puasa Qadha’ atau mengganti hutang puasa Ramadhan, selanjutnya adalah puasa nadzar.
Buya Yahya mengajak seorang muslim untuk memperhatikan ketiga tingkatan tersebut agar ia dapat mengatur prioritasnya dalam menjalankan ibadah puasa.
Berkaitan dengan manakah yang perlu diutamakan, antara puasa qadha dan syawal.
Buya Yahya menerangkan kepada para hadirin yang hadir dalam sesi ceramahnya, apabila seorang muslim memiliki hutang puasa Ramadhan, maka dianjurkan baginya untuk menyelesaikan hutangnya terlebih dahulu sebelum akhirnya ia melaksanakan puasa yang sifatnya sunnah, seperti puasa Syawal.
Sebagaimana keutamaan puasa Syawal dalam hadits rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa, “barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh.”
Baca Juga: Ceramah Ramadhan 2023: Apakah Ngupil Batalkan Puasa? Buya Yahya Jelaskan Hukum yang Sebenarnya
Dengan menyimak kutipan hadits di atas, tentu seorang muslim juga tidak ingin melewatkan keutamaan puasa syawal, bukan? Namun, apakah boleh melaksanakan puasa sunnah terlebih dahulu sebelum melaksanakan yang wajib? Buya Yahya mengurai pembahasan tersebut dengan menyajikan dua pendapat ulama imam madzhab.
Pendapat pertama datang dari pendapat Imam Abu Hanifah. Buya Yahya menjelaskan bahwa pendapat ini menganjurkan setiap muslim untuk mengganti puasa Ramadhan terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib, sedangkan puasa Syawal hukumnya sunnah. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa seorang muslim sebaiknya mengutamakan ibadah yang wajib terlebih dahulu sebelum akhirnya masuk ke dalam ibadah sunnah.
Berbeda halnya dengan pendapat sebelumnya, pendapat kedua ini datang dari jumhur ulama khusus madzhab imam syafi’i. Para ulama madzhab ini berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk melakukan puasa sunnah Syawal terlebih dahulu sebelum mengganti puasa Ramadhan.
Hanya saja, Buya Yahya menyarankan bahwa yang lebih baik adalah bayarlah hutang puasa yang wajib terlebih dahulu sebelum beralih ke amalan puasa yang sifatnya sunnah, seperti puasa Syawal. Pasalnya, puasa Ramadhan pun memiliki keutamaan yang besar sebagaimana puasa Syawal.***