

inNalar.com – Saat tenaga honorer lulusan SMA diangkat menjadi PPPK, maka tentu mereka akan ikut mengalami kenaikan gaji di 2024.
Kenaikan gaji PPPK ini telah ditetapkan dan diumumkan secara resmi oleh Presdiden Jokowi.
Yakni sebanyak 8 persen sehingga mereka yang menjadi PPPK lulusan SMA juga akan mengalami kenaikan gaji.
Terlebih, tenaga honorer dengan lulusan SMA di tanah air terbilang cukup banyak.
PPPK sendiri bisa jadi solusi terbaik apabila ingin mendapatkan gaji tetap layaknya PNS.
Lantas, berapakah kisaran gaji PPPK untuk lulusan SMA?
Baca Juga: Intip Gaji Pokok Pegawai BUMN Per Bulan, Akankah Upah PNS Berhasil Menyusul Tahun 2024 Mendatang?
Gaji PPPK Lulusan SMA 2024
Tentu masih banyak orang yang masih belum mengetahui berapakah nominal gaji PPPK yang diperoleh oleh jenjang pendidikan SMA.
Gaji PPPK sendiri sebelumnya telah tertuang dalam Perpres No.98 Tahun 2020.
Di bawah ini merupakan gaji PPPK untuk semua golongan sesuai dengan peraturan tersebut:
Baca Juga: Hampir Rp30 Juta per-Bulan, Intip Tunjangan Kinerja Staf Ahli di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dengan mengacu pada gaji PPPK di atas, maka lulusan SMA akan masuk ke dalam golongan V.
Artinya, gaji per bulan yang akan diperoleh mencapai Rp2.325.600 s/d Rp3.879.700.
Pemberian gaji tersebut akan disesuaikan dengan masa kerjanya masing-masing.
Akan tetapi, nominal ini masih belum terhitung naik 8 persen.
Setelah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen, maka gaji PPPK untuk lulusan SMA akan menjadi Rp2.511.600 sampai dengan Rp4.190.000.
Nominal tersebut terbilang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan gaji PNS lulusan SMA.
Pasalnya, PNS dengan lulusan SMA hanya mendapatkan gaji sebanyak Rp2.184.000 s/d Rp4.125.600.***