

InNalar.com – UU ASN No 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan.
Usai disah kan UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut, banyak orang yang bertanya-tanya “lebih baik PPPK atau PNS?”.
Padahal, di dalam UU ASN ini telah menjelaskan ketentuan hak-hak PNS dan juga PPPK.
Baca Juga: Israel Terus Langgar Hukum Humaniter, 67 Jurnalis Tewas di Gaza yang Jadi Korban Genosida
Lalu apa saja kah ketentuan-ketentuan hak PPPK dan PNS?
Sebetulnya, menjadi PPPK maupun PNS ini sama sama menguntungkan.
Hal ini dikarenakan PPPK dan PNS telah dijamin Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 akan menerima hak yang sama.
Hak-hak yang diberikan kepada PPPK dan PNS telah dijelaskan dalam BAB IV Pasal 21 UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
Didalamnya berisi mengenai PPPK dan PNS yang sama sama berhak menerima penghargaan dan pengakuan.
Berikut adalah pernghargaan dan pengakuan yang akan diterima oleh PPPK maupun PNS;
1. Penghasilan
2. Penghargaan yang bersifat memotivasi
3. tunjangan dan fasilitas
4. Jaminan sosial
5. Lingkungan kerja
6. Pengembangan diri
7. Bantuan hukum
Ketujuh penghargaan dan pengakuan tersebut dipastikan akan diterima oleh PPPK maupun PNS.
Semua itu telah dibahas dalam Undang-Undang Aparatur Negara Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN ini.
PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama dengan dengan PNS, yaitu hak jaminan pensiunan.
JIka sebelumnya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiunan karena mengacu pada UU No 5 Tahun 2014.
Sudah jelas jika berdasarkan UU ASN 2023 ini, baik PPPK maupun PNS ini menerima hak yang sama. ***