Lebaran 2022, Pemprov DKI Jakarta Melarang Warga Nyalakan Petasan di Malam Idul Fitri, Wagub: Tidak Boleh!

inNalar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta larang aktivitas yang akan menggangu ketertiban umum saat malam takbiran (lebaran 2022).

Termasuk di dalamnya, kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyalakan petasan di malam lebaran 2022.

“Tidak boleh menyalakan petasan (saat malam Lebaran 2022),” katanya dikutip inNalar.com dari PMJ News Kamis, 28 April 2022.

Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Mengikuti Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Hal itu selaras dengan pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin. Ia menjelaskan suara petasan akan menggangu ketertiban masyarakat.

Bahkan, Arifin menegaskan akan melakukan penindakan terhadap warga Jakarta yang masih nekat menyalakan petasan.

“Pokoknya kalau menggangu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan,” tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Menko PMK: Insya Allah Aman

“Mengganggu keresahan masyarakat, yang pastinya ada himbauan untuk tidak menggunakan petasan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, saat malam Lebaran 2022, warga Jakarta juga dilarang melakukan takbir keliling di jalan.

Adapun alasannya menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yaitu sebagai bentuk menjaga keselamatan dan keamanan.

Baca Juga: 10 LINK TWIBBON Ucapan Idul Fitri 2022 untuk Sambut Hari Raya 1 Syawal 1443 H, Desain Unik, Kekinian dan Keren

Karena, biasanya ketika melakukan takbir keliling, warga menggunakan truk dengan bak terbuka.

Sehingga, harapan dari pelarangan aktivitas tersebut akan mengurasi resiko yang tidak diinginkan.

“Biasanya mereka pakai truk bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang itu juga jadi kurang bagus,” jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Kemacetan Panjang dari Tol Cipali Sampai Tol Cikampek, Ternyata Ini Penyebabnya!

Lebih lanjut, sebelumnya Polda Metro Jaya juga melarang Sahur On The Road (SOTR) di bulan Ramadhan. Jadi, hal serupa juga berlaku untuk takbir keliling.

“Kita di Ramadhan saja enggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkannya,” kata Zulpan.***

 

Rekomendasi