

inNalar.com – Aksi nekat tiga pria yang memperkosa seorang wanita berhasil diusut oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Diketahui, asal mula kejadian adalah karena sang kakak korban mempunyai utang kepada ketiga pria tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tangjaya membeberkan dan berhasil menangkap pelaku dan mengatakan bahwa sang kakak memiliki utang sebesar Rp.4.500.00 kepada pelaku.
“Saat korban sedang berada di rumah, tiba-tiba datang 3 orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam rumah korban, lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban mempunyai utang sebesar Rp 4.500.000,” terang Erlin.
Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan antara lain berinisial AS (26), ABY (24), dan WDP (20).
Lebih lanjut, pelaku juga membeberkan kronologi sebelum melakukan perbuatan keji tersebut.
Yaitu, AS sempat cekcok dengan korban. Dan akhirnya ia mengatakan bahwa akan memperkosanya.
“Gue tidurin aja loe,” kata pelaku kepada korban.
Bahkan, ketiga pelaku tersebut memperkosa korban secara bergantian dengan mengikatnya dengan tali rafia.
Baca Juga: Seorang Pria di Bandung Perkosa Istri Teman Sendiri, Suaminya Dibuat Teler Lebih Dulu
Tak hanya itu, barang-barang milik korban juga dibawa kabur. Di sisi lain pihak kepolisian juga menemukan barang bukti lain.
Antara lain, 1 buah celana pendek warna merah, 1 buah kaos motif garis warna abu-abu, sebilah pisau stainles, 2 kaos warna hitam dan 1 celana panjang warna hitam.
Sehingga, atas perbuatan keji tersebut, pelaku akan dijerat dengan dua pasal.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP,” dikutip dari PMJ News.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi