Langsung Meroket ke Golongan V, PPPK Lulusan SMA Bakal Terima Gaji Capai Rp4 Juta Tahun Depan

inNalar.com – Tahun 2024 menjadi tahun yang menggemberikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini karena mulai tahun depan, PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesari 8% dari pemerintah bersamaan dengan naiknya gaji milik PNS, TNI, dan Polri.

Bertambahnya gaji pokok atau gapok milik PPPK ini merupakan salah satu usaha pemerintah untuk semakin menyejahterakan kehidupan aparatur negara.

Baca Juga: Kerja 32 Tahun, Ternyata Gaji PNS Magister S2 Hanya Dibayar Rp4,4 Juta Per Bulan Meninjau Masa Kerja Golongan

Bertambahnya gapok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini tidak hanya berlaku bagi satu golongan saja.

Selayaknya aparatur negara lainnya, pegawai PPPK juga dibagi ke dalam beberapa golongan menurut kriteria yang sudah ditentukan.

Namun, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil yang terbagi ke dalam empat golongan, pegawai dengan perjanjian kerja ini terbagi menjadi tujuh belas golongan.

Baca Juga: Usai Akuisisi 2 Tambang di Maluku Utara, Perusahaan Raksasa Ini Diramalkan Punya Cadangan Nikel Jumbo hingga 302 Juta MWT

Selain itu, masyarakat dari berbagai jenjang pendidikan juga dapat mendaftar sebagai PPPK apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kebutuhan instansi.

Hal ini karena abdi negara dengan perjanjian kerja ini tidak hanya menerima lulusan jenjang pendidikan tertentu.

Sebagai contohnya saja adalah golongan I hingga III yang terdiri dari aparatur lulusan SD dan golongan IV untuk lulusan SMP atau sederajat.

Baca Juga: Rela Gelontorkan Rp7,9 M, Ambisi Harita Nickel Caplok 2 Tambang Nikel di Halmahera Selatan Rupanya Karena Ini

Sedangkan, untuk lulusan SMA/sederajat serta Diploma I (D1) termasuk ke dalam PPPK golongan V.

Pegawai dengan perjanjian kerja golongan V ini juga akan ikut menikmati penambahan gapok yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 nanti.

Pada tahun 2023 ini, gapok milik PPPK lulusan SMA atau golongan V ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun gapok milik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja golongan V adalah Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700.

Besaran nominal di atas hanya akan berlaku sampai tahun ini saja. Sedangkan, pada tahun depan, nominal tersebut akan berubah dan bertambah sebesar 8%.

Berikut adalah perkiraan gaji pokok PPPK lulusan SMA atau golongan V setelah mengalami kenaikan sebesar 8%, yakni Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076.

Meski hanya terlihat naik sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000, namun, penambahan gapok ini dapat memberi dampak positif bagi para pegawai yang sudah mengabdikan dirinya kepada negara.

Apalagi angka tersebut hanyalah gaji pokok saja dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diberikan setiap bulan.***

 

Rekomendasi