

inNalar.com – Dikabarkan, para pensiunan PNS janda/duda akan alami peningakatan pendapatan.
Namun tidak seperti biasanya, peningkatan pendapatan yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda duda ini akan diterima langsung dari PT Taspen.
PT Taspen akan mengirimkan pendapatan pensiunan PNS janda duda sesuai waktu yang telah ditentukan.
Menurut informasi, kenaikan pendapatan pensiunan PNS janda duda akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Tentu saja hal tersebut menjadi kabar baik untuk para pensiunan PNS janda duda dalam menyambung hidupnya.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, pensiunan PNS janda duda akan memperoleh kenaikan pendapatan sebesar 12 persen.
Baca Juga: KPK Beri Tunjagan Kinerja Fantastis untuk ASN Internalnya, Terendah Rp2,5 Juta dan Tertinggi…
Setelah diakumulasikan dengan pendapatan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, kira-kira segini nominalnya.
Sebelumnya, kita semua telah mengetahui bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS berlaku untuk seluruh golongan.
Baik itu berasal dari golongan I, golongan II, golongan III, maupun golongan IV. Berikut ini rekapannya:
Pendapatan Pensiunan PNS janda duda golongan A dari Ia hingga IVa diestimasikan akan keluar sebesar Rp1.668.500 hingga Rp3.571.500.
Kemudian, untuk pendapatan pensiunan PNS golongan B, baik untuk Ib hingga IVb diperkirakan akan cair dengan nominal sebesar Rp1.776.400 sampai dengan Rp3.722.600.
Selanjutnya, untuk pendapatan pensiunan PNS janda duda golongan C, baik Ic hingga IVc diperkirakan akan cair dengan nominal Rp1.841.100 sampai dengan Rp3.880.100.
Untuk pendapatan pensiunan PNS janda duda golongan D, dari Id ke IVd diperkirakan sebesar Rp1.919.100 hingga Rp4.044.200.
Lalu, yang terkahir adalah pendapatan pensiunan PNS janda duda golongan E, hanya ada satu yakni IVe yang nominalnya sebesar Rp4.215.300.
Itulah sekilas informasi terkait pendapatan pensiunan PNS janda duda yang dicairkan melalui PT Taspen.***