Lagi! Tilang Uji Emisi Gas di Jakarta Akan Dilakukan Kembali Hingga 51 Kali, Mulai 1 November 2023 Sampai…

InNalar.com – Seperti yang diketahui, akhir-akhir ini daerah Jakarta tengah mengalami polusi udara yang buruk.

Dalam mengatasi hal tersebut, pihak pemerintah dan kepolisian akan melakukan uji emisi gas kembali pada kendaraan bermotor.

Jadi berhati-hatilah bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan diperiksa, sebab akan ada hukum tilang juga.

Baca Juga: Saingi Ceko! Jakarta Selatan Ternyata Pernah Alami Hujan Uang di Daerah Kuningan, Faktanya…

Perlu diketahui, uji emisi gas ini akan berlaku mulai hari ini, 1 November 2023.

Bahkan pemeriksaan pada kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga akhir tahun nanti.

Tepatnya, pemeriksaan kendaraan bermotor ini akan dilakukan sebanyak 51 hingga akhir tahun nanti.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Disebut Gandeng Investor China, Menko Marves Luhut: Bunga Lebih Rendah

Adapun yang diuji tersebut nanti akan mengarah terutama pada kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas 3 tahun.

Sekedar informasi, sebenarnya pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi pada bulan Oktober kemarin.

Sosialisasi tersebut berkaitan pada masyarakat agar mereka melakukan uji emisi sendiri.

Baca Juga: Sama-sama Pernah Jadi Pemimpin DKI Jakarta, Adu Harta Kekayaan Anies vs Ahok, Siapa yang Paling Tajir?

Pasalnya, seperti yang diketahui jika mulai 1 November 2023 ini pihak kepolisian akan mulai melakukan uji emisi gas pada kendaraan bermotor.

Berdasarkan situs uji emisi jakarta, tercatat sudah ada 1.264.206 unit kendaraan bermotor yang telah di periksa emisi gasnya.

Angka tersebut yaitu dengan jumlah 1.142.116 unit kendaraan roda empat yang telah teruji.

Sedangkan kendaraan roda dua telah teruji 122.090 unit.

Bagi orang-orang yang tidak lolos uji emisi gas, maka akan terkena tilang dengan besaran yang berbeda.

Dilansir InNalar.com dari Tribratanews Polri, besaran denda untuk kendaraan roda dua adalah Rp250 ribu.

Sementara untuk kendaraan roda empat yaitu sebesar Rp 500 ribu.

Peraturan untuk tilang pada uji emisi gas ini terdapat pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Sebab itu, tentu ada baiknya untuk pemilik kendaraan bermotor yang usianya lebih dari 3 tahun untuk melakukan uji emisi gas sendiri sebelum akan berkendara di jalan umum.***

 

Rekomendasi