

inNalar.com – Label halal MUI yang saat ini beredar pada kemasan produk kini tidak berlaku lagi. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang baru. Hal ini dinilai sebagai representasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Baca Juga: Athalla Naufal Pertemukan Ferry Irawan dengan Mantan Suami Venna Melinda Pasca Pernikahan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada akun Instagramnya juga mengatakan bahwa label halal MUI akan secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” ungkap Menteri Agama.
Sama seperti label halal MUI, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Baca Juga: Konflik Tak Kunjung Reda, Joe Biden Izinkan Bantuan Senilai 200 Juta US Dolar untuk Militer Ukraina
Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.***