

inNalar.com – Permasalahan kurban untuk orang yang sudah meninggal, menimbulkan perselisihan pendapat di kalangan para ulama.
Jika di dalam mazhab Syafi’i, berkurban untuk orang yang meninggal itu tidak salah. Asalkan orang tersebut sudah berwasiat sebelum dia meninggal.
Untuk penjelasannya, kurban untuk orang meninggal bisa dibagi menjadi beberapa penjelasan di bawah.
Pertama, kurban untuk orang meninggal itu dibolehkan, jika hanya sebagai ikutan.
Misal, seorang yang ingin kurban untuk dirinya beserta semua keluarganya baik yang hidup maupun yang sudah meninggal.
Ini boleh dilakukan karena pernah dicontohkan oleh Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau pernah berkurban untuk dirinya dan juga keluarganya termasuk yang sudah meninggal.
Kedua, kurban untuk orang meninggal dibolehkan dan sah jika ada wasiat dari orang yang bersangkutan.
Misalnya, seseorang yang berkurban untuk ayahnya yang sudah meninggal, dan sebelumnya ayahnya pernah meninggalkan wasiat untuk berkurban atas namanya.
Ini dibolehkan, karena kita tidak boleh mengubah isi wasiat karena itu adalah dosa.
Baca Juga: Air Perasan Lemon Bisa Cerahkan Siku dan Selangkangan, Begini Resep Rahasianya
Ketiga, kurban untuk orang meninggal tidak boleh jika dikhususkan, bukan karena ikutan ataupun wasiat.
Masalah yang ketiga ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di mana sebagai muslim, kita tidak diperbolehkan untuk mengada-adakan dalam hal urusan agama.
Sengaja melakukan kurban dan sengaja berniat atas nama orang yang meninggal adalah sebuah kekeliruan.
Karena pada asalnya, kurban diperintahkan untuk orang orang yang masih hidup.***(Muhammad Tri Putra Agustino)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi