

inNalar.com – Sering terjadinya banjir di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan membuat pemerintah setempat membangun kolam pengendali banjir.
Kolam pengendali banjir tersebut berlokasi di sungai antara Desa Manjiwa, Kecamatan Barabai dan Desa Aluan Sumur, Kecamatan Batu Benawa.
Diharapkan pembangunan kolam pengendali banjir atau juga disebut kolam regulasi itu bisa mencegah banjir di Sungai Barabai.
Proyek yang dikerjakan dalam kurun waktu satu tahun ini, menggunakan anggaran dari PUPR.
Anggaran yang digelontorkan PUPR untuk pembuatan kolam regulasi di Sungai Barabai ini mencapai Rp 280 miliar.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan sub kontraktor PT Quantum.
Baca Juga: Sempat Mangkrak, Jembatan Senilai Rp772,9 Miliar di Ambon Kini Menjadi Terpanjang di Indonesia Timur
Pembuatan kolam regulasi di Sungai Barabai berada di atas lahan seluas 52 hektare.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembebasan lahan sekitar Rp 25-30 miliar.
Sedangkan kapasitas APBD HST hanya sekitar Rp 13 miliar.
Baca Juga: Rumor Polusi Udara Hanyalah Pengalihan Isu, Benarkah akan Ada Lockdown 2.0? Inilah Jawabannya
Maka anggaran tambahan untuk pembangunan proyek tersebut berasal dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan.
Dari 52 hektare, ada sekitar 202 bidang tanah yang perlu dibersihkan, yang terdiri dari 126 bidang tanah di Desa Manjiwa dan 72 bidang tanah di Desa Aluan Sumur.
Dengan adanya kolam regulasi ini, dapat mengurangi risiko banjir dan mengurangi peningkatan aliran air yang masuk ke kota dan pada musim kemarau dapat digunakan untuk mengairi lahan pertanian masyarakat.
Pembangunan kolam regulasi untuk mengatasi banjir di HST justru memberikan dampak sebaliknya pada beberapa kawasan pemukiman dan persawahan, terutama di sekitar lokasi kolam.
Permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, sejak awal dibangunnya kolam regulasi hingga saat ini belum ada tindakan atau solusi dari kontraktor selaku pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi