

inNalar.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan kabarnya akan kembali bergerak untuk memodifikasi tambak udang yang sudah lama tidak berfungsi di Karawang, Jawa Barat.
Tambak udang bekas yang sudah lama tidak berfungsi di Karawang, Jawa Barat itu dibangun pada zaman orde baru.
Jadi, tidak dipungkiri jika kondisi dari bekas tambak udang tersebut telah terkontaminasi dengan berbagai kotoran dan sebagainnya.
Adapun nama dari tambak udang di Karawang, Jawa Barat yang kabarnya bakal dimodifokasi oleh pemerintah adalah tambak budi daya nila salin.
Tambak tersebut diketahui memiliki luas sebesar 80 hektare.
Adapun proyek percontohan atau disebut juga dengan modeling tambak nila salin ini akan terbagi menjadi dua bagian, yakni blok A dan blok B.
Baca Juga: Chanyeol EXO Dikonfirmasi akan Membintangi Drama Korea Terbaru Berjudul ‘The Frog’
Blok A sendiri diketahui merupakan jenis tambak produksi atau existing yang memiliki luas sebesar 16 hektare, dan terdiri dari 22 petak tambak.
Sedangkan, untuk Blok B sendiri diketahui memiliki luas sebesar 20 hektare dengan memiliki 36 petak tambak.
Tidak hanya itu ternyata, ada pula tambak tambahan klaster pengembangan yakni Blok C yang diketahui memiliki luas sebesar 20,5 hektare.
Baca Juga: Berikut Profil Lengkap Irene Red Velvet yang Perbarui Kontrak dengan SM Entertainment
Kemudian, satu lagi diantaranya adalah Blok D dengan total luas sebesar 23,5 hektre yang terdiri dari 56 petak tambak.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman ANTARA, proyek modifikasi tambak udang di Karawang, Jawa Barat itu menelan anggaran senilai Rp76,6 miliar.
Modal yang dikeluarkan pemerintah itu diharapkan dapat kembali setelah beroperasi selama tiga tahun lamanya.
Diproyeksikan, tambak seluas 80 hektare tersebut dalam satu siklus mampu menghasilkan produksi sebanyak 7.020 ton selama 8 hingga 9 bulan dengan target berat ikan per ekor mencapai 1 kilogram.
Adapun Harga Pokok Produksi (HPP) yang diharapkan pemerintah adalah sebesar Rp24.500 per kilogramnya.
Sementara itu, untuk harga jual diproyeksikan senilai Rp30.000 per kilogramnya, sehingga margin profit yang didapatkan sebesar Rp5.500 per kilogramnya.***