Kucurkan Dana Rp13,5 Triliun, Pembangunan Jalan Tol Japek Diduga Adanya Persekongkolan dari Oknum…

inNalar.com – Proyek Jalan Tol Japek atau pembangunan Jalan Tol Jakarta menuju ke Cikampek II ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak sesuai dengan kontrak yang tertulis.

Bahkan dalam pengerjaan pembangunan proyek Jalan Tol Japek tersebut juga menguntungkan oknum tertentu yang melakukan penyalahgunaan dana.

Adapun persekongkolan yang dilakukan oleh oknum tersebut dalam menentukan pemenang dari tender yang akan bertanggung jawab selama pengerjaan proyek Jalan Tol Japek.

Baca Juga: Buat Rugi Negara Rp1,5 Triliun, Pembangunan Jalan Tol di Karawang Barat Manipulasi Pemenang Tender

Pemenang tender proyek Jalan Tol Japek sudah dirancang sedemikian rupa dan pengadaan peserta tender hanya pura-pura untuk memanipulasi pemenang tender.

Tidak hanya persekongkolan jahat pada oknum yang terlibat untuk mengatur adanya spesifikasi barang yang dapat menguntungkan beberapa oknum.

Sehingga dari kecurangan yang dilakukan para oknum tersebut mendapatkan bagiannya masing-masing dan masuk kedalam kantong pribadi.

Baca Juga: Rugi! Jalan Rp3,8 Miliar di Jombang yang Pengecorannya Belum Kering Malah Dilewati Kendaraan, Jadi Rusak Parah

Oknum yang terlibat dalam penyelewengan dana yang digunakan untuk pengerjaan proyek jalan tol Japek terdapat tiga oknum yang terlibat.

Oknum yang terlibat pertama yaitu direktur dari perusahaan yang bernama PT. Jasa Marga yang melakukan pengerjaan pada pembangunan Jalan Layang Cikampek atau biasanya disebut dengan JJC pada periode tahun 2016 sampai tahun 2020.

Selanjutnya oknum yang kedua yaitu ketua panitia dari pengadaan lelang Jalan Layang Cikampek.

Baca Juga: Alirkan Rp4,88 Triliun, Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat Buat Keuangan Negara Rugi Capai Puluhan Miliar

Selain itu juga oknum yang ketiga yaitu tenaga ahli jembatan yang berada dari perusahaan yang bernama PT. Lapi Ganeshatama.

Pengumpulan barang bukti dari perilaku yang menyimpang hukum tersebut terdapat 146 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya.

Akibat ulah oknum yang menyimpang dari ketentuan hukum dan juga tidak amanah harus bertanggung jawab atas kejahatan dan juga manipulasi yang dilakukannya.

Kerugian keuangan negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan adanya kecurangan yang dibuat oleh oknum yang terlibat nominalnya mencapai Rp1,5 triliun.

Dana yang telah dikucurkan untuk pengerjaan dari proyek Jalan Tol Japek ini tidaklah sedikit hingga mencapai belasan triliun rupiah.

Melansir dari antaranews, total dana yang digelontorkan untuk kesuksesan dan penyelesaian dari Proyek Jalan Tol Japek ini mencapai Rp13,5 triliun lebih.***

 

Rekomendasi