Kronologi Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Sendiri, Tewas Usai Dikeroyok oleh 8 Tahanan di Depok


inNalar.com – 
Pria berinisial AR (51) yang menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan anak kandungnya sendiri, tewas karena dianiaya oleh sesama tahanan di Polres Metro Depok.

Diketahui, AR ditangkap atas kasus pencabulan dan ditahan pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu, dan peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu.

Kronologi bermula saat para napi bertanya kepada AR kasus apa yang menimpa dirinya hingga ditahan. Hal ini sudah menjadi tradisi di ruang tahanan.

Baca Juga: Jembatan Terpanjang se-Asia Tenggara di Sukabumi Ini Bikin Bulu Kuduk Merinding Saat Melintasinya, Berani Coba

AR pun menceritakan bahwa dirinya terjerat kasus pencabulan anak kandungnya sendiri, di mana hal tersebut memicu rasa kesal terhadap para tahanan.

Berdasarkan keterangan polisi, AR dipukuli berkali-kali menggunakan tangan kosong oleh para tahanan, kemudian diserang menggunakan pipa.

Setelah dipukuli, AR sempat diberi minum oleh tahanan lain, kemudian dirinya mengatakan ingin mandi dan pergi ke kamar mandi.

Baca Juga: Permata Tersembunyi di Jawa Tengah, Desa di Kudus Ini Dijuluki Jerusalem van Java Berkat Panorama yang Memukau

Akan tetapi, para tahanan malah melihat korban pingsan terduduk di dekat pintu kamar mandi, sehingga membuat mereka panik dan berujung melapor ke petugas.

Akhirnya AR dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Depok, untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa pria berusia 51 tahun itu tidak terselamatkan.

Pihak rumah sakit pun melakukan autopsi dan menemukan sejumlah luka pada bagian perut, punggung, dada, hingga kemaluan dan pantat di tubuh AR.

Baca Juga: Istana Bawah Tanah di Kediri Ini Suguhkan Panorama Eksotis, Cocok Banget Buat Penyuka Petualang

Diduga, pelaku penganiayaan berjumlah delapan orang dengan masing-masing berinisial ND, PAN, FA, HN, AN, AL, MN, dan FNA.

Meski beredar kabar bahwa penganiayaan ini didasari atas pemerasan, namun pihak polisi mengonfirmasi bahwa kasus ini terjadi murni karena rasa kesal para tahanan terhadap AR.

Polisi juga mengatakan bahwa memang ada aturan tidak tertulis di kamar tahanan seperti wewenang para napi untuk mengintimitasi pelaku pelecehan seksual atau pencabulan.

Penganiayaan semacam ini dapat terjadi karena kurangnya pengawasan di kamar tahanan, di mana tkp berada di paling belakang, sedangkan tempat petugas di depan.

Delapan pelaku ini pun dikenakan Pasal 170 ayat 2e KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atas dasar penganiayaan hingga menewaskan korban.

Sedangkan dari pihak korban sendiri hanya meminta agar para pelaku penganiayaan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***

 

Rekomendasi